JAKARTA, MENARA62.COM – Kehadiran Usaha Mikro (Umik) menjadi sebuah peluang bagi masyarakat luas terutama yang terdampak Covid-19, Umik menjadi salah satu solusi untuk menopang perekonomian. Oleh karenanya, Umik perlu ditingkatkan daya saingnya, salah satunya dengan memberi kemudahan izin berusaha serta pembinaan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad di Jakarta (12/4/2023) mengatakan, BSN dengan programnya SNI Bina UMK, mendorong Umik mengajukan izin berusaha tanpa harus terkendala urusan SNI.
“Tanda SNI bina-UMK adalah tanda yang ditetapkan oleh BSN untuk digunakan oleh pelaku usaha termasuk bagi Umik bersamaan dengan diperolehnya Nomor Induk Berusaha (NIB),” jelas Kukuh.
Sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK), BSN memberikan pembimbingan penerapan SNI bersama dengan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait.
Kukuh menerangkan, Umik yang telah mendapatkan NIB dan tanda SNI bina-UMK, berhak mendapatkan pembinaan dari BSN. Untuk mendapatkan pembinaan, prosesnya pun mudah, Umik bisa mengakses situs https://binaumk.bsn.go.id/.
“SNI Bina UMK termasuk sebagai upaya dalam penyederhanaan tata cara dan jenis perizinan berusaha berbasis risiko dengan layanan terpadu satu pintu melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik. Termasuk pembebasan biaya perizinan bagi Umik untuk mengakses perizinan tunggal, pemenuhan kepemilikan sertifikat standar dan/atau izin usaha,” ungkap Kukuh.
Pasca penerbitan NIB, lanjutnya, aktivitas Umik akan mendapatkan pembinaan dan pendampingan serta pengawasan dalam rangka meningkatkan pengetahuan terhadap penerapan SNI.
Guna semakin memasifkan penggunaan SNI Bina UMK, BSN bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia mengidentifikasi berbagai isu dan permasalahan serta solusi yang diperlukan untuk percepatan peningkatan Umik untuk memiliki NIB, tanda SNI bina-UMK, juga pembinaan penerapan SNI.
Sekaligus dalam rangka terwujudnya pemerataan penyebaran informasi bagi para Stakeholder terkait urgensi kepemilikan NIB juga produk terstandarisasi SNI bagi Umik dan masyarakat.
Sejak tahun 2015, kata Kukuh, BSN sudah melakukan pembinaan penerapan SNI lebih dari 1.100 UMKM di seluruh wilayah Indonesia. UMKM tersebut telah merasakan manfaat dan keuntungan pembinaan penerapan SNI.
“Pembinaan ini tidak dipungut biaya apapun atau gratis,” jelas Kukuh. Pembinaan diberikan mulai dari tahap peningkatan kompetensi, penerapan SNI, sertifikasi SNI, hingga peningkatan akses pasar baik lokal maupun global.
Karena itu, Kukuh berharap Umik yang telah mendapatkan tanda SNI bina-UMK tidak menyia-nyiakan fasilitasi pembinaan SNI secara gratis ini. Sehingga ke depan, semakin banyak Umik di Indonesia yang berdaya saing dan berjaya di pasar lokal maupun internasional.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) RI, Teten Masduki dalam Rapat Koordinasi Teknis Kementerian KUKM di Jakarta, Selasa (11/4/2023) mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, melalui SNI Bina UMK.
“Pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi UMK, salah satunya berupa kemudahan izin berusaha serta hak mengunakan tanda SNI bina-UMK bagi produk UMK berisiko rendah,” ungkap Menteri Teten.
Melalui aplikasi Sistem Perizinan Tunggal (Online Single Submission/OSS), pada saat Umik dengan klasifikasi usaha berisiko rendah dapat memproses NIB dan tanda SNI bina-UMK dengan mengakses https://oss.go.id/.
Pemerintah memberikan perhatian pada Umik mengingat tingginya penyerapan tenaga kerja oleh Umik. Selain itu Umik menjadi solusi bagi masyarakat kecil untuk memulai usaha dikarenakan tidak memerlukan modal yang besar.
Saat ini pelaku usaha di Indonesia, didominasi oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2018 dari total 64,94 juta unit usaha di Indonesia, hanya 5.550 unit atau 0,01 % tergolong usaha besar, 60.702 unit atau 0,09 % usaha menengah, 783.132 unit atau 1,22 % usaha kecil dan selebihnya 63,5 juta unit atau 98,68 % merupakan usaha mikro.