PURWOKERTO, MENARA62.COM — Memasuki Industri 4.0 Universitas Muhammadiyah Purwokerto terus menggeliatkan pembelajaran berorientasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Bertempat di A.K Anshori Kantor Pusat Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) dilangsungkan Workshop Pengembangan Kurikulum Berorientasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Dalam Rangka Implementasi SN-Dikti Pada Era Industri 4.0, Jumat (30/8/2019).
Acara dihadiri Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Jebul Suroso, Belmawa KemenRistekdikti Dewi Wulandari, pimpinan Fakultas dan Prodi serta segenap dosen UMP,dan perguruan tinggi setempat.
Acara dibagi menjadi 3 sesi yakni sesi rasionalisai pengembangan kurikulum, gambaran umum mengenai kurikulum di Perguruan Tinggi dan Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester.
Wakil Rektor Bidang Akademik UMP Dr. Jebul Suroso menyampaikan terima kasih karena telah diberi kesempatan untuk ketempatan bimbingan teknis pengembangan kurikulum berbasis KKNI.
“Tentunya ini sangat berkaitan dengan program kami, karena kami di tahun 2015 – 2019 ini diujung rentstra kedua kami adalah di pembelajaran unggul. Salah satu parameter pembelajaran unggul itu adalah di reputasi program studi. Yang kedua adalah bagaimana kualitas proses pembelajaran itu kita bangun. Setidaknya memenuhidua unssur,” jelasnya.
Lebih lanjut Dr. Jebul berharap dengan adanya kegiatan tersebut lulusan UMP dapat menyetarakan diri dengan lulusan Perguruan Tinggi lain baik dari dalam maupun luar negeri.
“Kita juga kembangkan beberapa teknis yang lain, harapannya UMP dan perguruan tinggi lainnya dapat menempati pada grade yang sudah ditetapkan di Perpres tahun 2012,” jelasnya.
Sementara itu Kasi Teknologi Pembelajaran Pendidikan Fajar Priyautama menyampaikan, acara dilaksanakan dalam rangka mendorong Perguruan Tinggi dalam menyiapkan lulusan yang memiliki kualitas dan daya saing yang baik.
Dengan terbitnya Perpres No 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia memang menuntut semua sektor untuk menyesuaikan. Baik dari sektor Pendidikan, Tenaga Kerja, maupun dunia usaha dan dunia industri karena memang dengan adanya KKNI ini untuk dibidang Pendidikan juga kami telah menerbitkan juga Standar Nasional Pendidikan Tinggi kerna untuk di KKNI dengan 9 jenjang.
“Kami dari pihak kementrian lebih menyesuaikan lagi, lebih merinci lagi apa yang ada di Perpres itu dengan menerbitkan Permenristekdikti no 64 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Mudah mudahan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan baik, serta dapat menambah pengetahuan dan menyamakan persepsi tentang pengembangan kurikulum,” pungkasnya. (Fah/Tgr)