Bandung, MENARA62.COM. Dalam rangka meningkatkan pelayanan ke mitra koperasi dan UKM, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi dan UKM (LPDB-KUMKM) terus melakukan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pinjaman bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat dan pejabat Kementerian Koperasi dan UKM di Bandung Jawa Barat, Jumat (26/7) kemarin.
Turut hadir bersama Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan, Deputi Pembiayaan Kemenkop Yuana Sutyowati, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Barat Kusmana Hartadji, Ketua Dewan Pengawas LPDB-KUMKM Ning Sri A Soesilo, dan Paguyuban Pasundan Prof Didi Tumudzi.
Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo mengatakan, “LPDB-KUMKM melakukan pembenahan internal dua tahun terakhir yakni dari segi SOP penyaluran pinjaman. Hal ini merupakan upaya preventif LPDB guna melindungi dana bergulir yang disalurkan ke mitra, mengingat sumber dana berasal dari APBN yang harus dipertanggungjawabkan dan disalurkan tepat sasaran”.
“Jangan sampai terjadi penyelewengan, baik oleh pengurus koperasi maupun oknum-oknum yang mengambil kesempatan. Payung hukum dan kebijakan prosedur internal LPDB terus dibenahi untuk menghindari hal-hal terkait hukum,” sambung Braman.
Pihak LPDB memahami apa yang dikeluhkan para pelaku usaha yakni koperasi dan UKM saat mengakses dana bergulir LPDB. “Terkait hal tersebut, LPDB mengapresiasi dan berterima kasih kepada Sesmenkop Bapak Rully Indrawan yang telah menginisiasi adanya pertemuan antar pihak, khususnya terkait permasalahan internal LPDB. Apresiasi juga ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat dan Paguyuban Pasundan yang telah memberikan kesempatan LPDB untuk menjelaskan apa yang terjadi selama ini,” imbuh Braman.
Pihak LPDB memperhatikan arahan dan langkah-langkah pihak pusat yakni Kementerian Koperasi dan UKM terkait perubahan regulasi, baik internal maupun eksternal. Diantaranya, usulan perubahan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penyaluran Dana Bergulir LPDB-KUMKM, sekaligus perubahan peraturan Direksi LPDB-KUMKM terkait tata pelaksanaan proses penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM.
Braman menambahkan “adanya sosialisasi ini dapat menjelaskan tentang pelayanan penyaluran dana LPDB-KUMKM yang tidak maksimal di tahun sebelumnya, khususnya terkait waktu layanan dan ketatnya persyaratan yang dianggap menyulitkan koperasi dan UKM dalam mengakses dana bergulir”. Beberapa koperasi dan UKM yang mengajukan pinjaman ditolak di tahap awal, yakni saat proses penerimaan proposal dan desk review. Penyebabnya, banyak koperasi yang tidak memahami kewajiban dasar yakni dalam hal pengelolaan koperasi yang baik dan benar. LPDB juga mencatat apa saja yang menjadi kendala mitra dalam mengakses pinjaman dana bergulir.
Untuk menghindari penolakan, menurut Braman, para pelaku koperasi harus memenuhi 6 poin persyaratan, yaitu koperasi harus menunjukkan buku daftar anggota. Laporan keuangan koperasi sudah disahkan pada rapat anggota tahunan (RAT) dan ditandatangani pengurus. Kemudian harus ada laporan kas koperasi minimal dua tahun. Lalu koperasi tidak dibolehkan memiliki dua laporan keuangan berbeda pada periode yang sama. Persyaratan lainnya adalah koperasi tidak mengalami kerugian akibat penyelewengan dana kas, juga hasil usaha harus positif pada tahun sebelum pengajuan.
“Maka pada kesempatan ini kami mengajak para pelaku koperasi untuk saling memperbaiki dan mencari titik temu. LPDB-KUMKM sebagai penyalur dana bergulir dengan prinsip prudent atau prinsip kehati-hatian, harus diimbangi juga dengan kualitas koperasi yang memiliki tata kelola dan prinsip yang sama dalam menjalankan usahanya. Sehingga ke depan risiko default dapat dihindari dan tidak bermasalah dengan aparat hukum,” tandasnya.
Braman juga mengajak gerakan koperasi untuk mengakses pembiayaan di lembaganya. “Jika sebelumnya berkas pengajuan pinjamannya dikembalikan karena alasan tertentu, maka sekarang mohon dipenuhi lagi kekurangannya dan dikirimkan lagi. Khusus dalam menyambut hari koperasi ke-72, proses layanan kami akan sesuai ketentuan yakni 21 hari kerja,” tegas Braman.
Untuk wilayah Jawa Barat, menduduki peringkat ke-3 terbesar penyerap pinjaman LPDB yakni sebesar Rp 960 miliar. Di atasnya adalah Jawa Timur dan urutan pertama adalah Jawa Tengah. Terkait kinerja LPDB-KUMKM, per 30 Juni 2019 telah tersalurkan sebesar Rp 520 miliar dari sekitar Rp 800 miliar lebih yang telah disetujui tim komite pinjaman. Sedangkan target penyaluran pada tahun 2019 adalah sebesar Rp 1,5 triliun.
Direktur Utama KPDB-KUMKM pun bertekad akan terus mempermudah pelayanan dengan membentuk satuan tugas (Satgas) di beberapa daerah di tanah air.
Tujuannya adalah sebagai upaya jemput bola kepada gerakan koperasi, sehingga pengajuan proposal pinjaman cukup diserahkan pada satgas. “Ke depan tidak perlu ke kantor pusat di Jakarta, sehingga mitra dapat menghemat waktu dan biaya. Apalagi rencananya untuk Satgas Jawa Barat akan bertempat di di Gedung Pascasarjana Universitas Pasundan,” tutup Braman.
Sementara itu, Sesmenkop Prof Rully Indrawan meminta kepada forum Paguyuban Pasundan agar dijadikan sebagai komunitas yang peduli pada perekonomian bangsa. “Kita harus opinikan, tempat ini sebagai komunitas yang peduli kepada ekonomi bangsa,” kata Rully.
“Paguyuban Pasundan dapat dijadikan sebagai pusat informasi dan tempat konsultasi bagi koperasi dan UKM, seperti halnya Satgas yang dimiliki LPDB KUMKM. Karenanya, sosialisasi ini dapat dimanfaatkan untuk menggali informasi dari LPDB. Demikian koperasi dan UKM pun harus dapat memanfaatkan momentum dibangunnya monumen pusat bisnis yang berada di lokasi Tugu Koperasi di Tasikmalaya. Oleh karenanya, koperasi dan UKM harus mengambil peranan penting di sana demi meningkatkan ekonomi kerakyatan dan lingkup nasional,” kata Rully.