JAKARTA, MENARA62.COM – Menyikapi melambungnya harga obat-obatan yang banyak digunakan untuk mengobati Covid-19, Kementerian Kesehatan terbitkan Peraturan Kemenkes nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 terkait harga eceran tertinggi (HET) untuk 11 jenis obat. Harga eceran obat ini berlaku untuk seluruh apotek, instalasi farmasi rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan lainnya.
“HET merupakan harga tertinggi yang boleh digunakan oleh apotek, instalasi farmasi, klinik dan layanan kesehatan lainnya di Indonesia,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin, Sabtu (3/7/2021).
Ke-11 jenis obat yang ditetapkan HET-nya tersebut meliputi Favipiravir 200 mg tablet HET ditetapkan Rp22.500, Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000, Oseltamivir 75 mgkapsul Rp26.000, Intaveneous Immunoglobulin 5% 50 ml infus Rp3.262.300, Intaveneous Immunoglobulin 10% 25 ml infus Rp3.965.000, Intraveneous Immunoglobuilin Rp6.174.900, Invermectin 12 mg tablet Rp7500, Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Rp5.710.600, Tocilizumab 80 mg/4 ml infus Rp1.162.200, Azithromycin 500 mg tablet Rp1.700, dan Azithromycin 500 mg infus Rp95.400.
Pembahasan terkait HET obat ini kata Kemenko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan telah dilakukan sejak 3 hari lalu setelah mendapati harga obat Covid-19 di pasaran melambung gila-gilaan.
“Harga obat tidak teratur dan naik signifikan seperti Ivermectin bisa puluhan ribu. Padahal haragnya dibawah 10 ribu,” kata Luhut.
Ia mengingatkan selama dua pekan ke depan adalah masa krtis inkubasi virus. Sehingga ketersediaan obat, oksigen dan vitamin harus terjamin. Kebutuhan oksigen saat ini meningkat hingga 7 kali lipat.
“Pemerintah harus memastikan obat dan oksigen aman,” tambahnya.
Ia meminta Kabareskrim untuk bertindak tegas terhadap mereka yang tidak taat Permenkes dengan menaikkan harga obat-obatan Covid-19. Untuk memastikannya, aparat akan terus menggelar razia di lapangan.
“Yang tidak taat aturan jangan ragu untuk ditindak tegas, kalau perlu cabut izinnya,” tutup Luhut.