Subversif, itulah cap yang langsung disematkan bagi siapa saja yang mengganggu proses tahapan pemilu. Tak terbayangkan sebelumnya, jika yang menghalangi itu Covid-19. Virus yang merebak dan menjadi pandemi yang mengancam keselamatan manusia.
Ribuan korban sudah jatuh karena Covid-19, termasuk anak negeri ini.
KPU resmi menunda tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (Pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.
Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) terkait COVID-19 sebagai pandemi global. Selain itu, pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.
Ruang lingkup penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Namun, tanggal pemilihan hingga saat ini tetap dilaksanakan, 23 September 2020.