PALEMBANG, MENARA62.COM—Kasus penembakan sejumlah warga sipil oleh oknum kepolisian di Kota Lubuklinggau mendapatkan perhatian dan simpati dari publik. Pascakejadian seiring dengan berjalannya proses hukum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, tim LPSK sudah turun ke Sumatera Selatan, baik ke Palembang untuk berkoordinasi dengan Polda Sumsel maupun ke Lubuklinggau untuk bertemu dengan para korban selamat dari kejadian tersebut, “Tim sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik, dalam hal ini Polda Sumsel untuk mengoordinasikan layanan LPSK yang bisa diakses para korban,” ujar Semendawai, hari ini Jumat (28/4) kepada Menara62.
Menurut Semendawai, sesuai amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban, para saksi maupun korban dalam kasus penembakan di Lubuklinggau juga bisa mengakses layanan LPSK, seperti bantuan medis maupun psikologis dan hak-hak lainnya. Apalagi, mengingat kronologis kejadian dimana sejumlah warga sipil diberondong tembakan oknum polisi sehingga mengakibatkan dua orang korban meninggal dunia dan empat lainnya menderita luka-luka.
Informasi di lapangan, kata Semendawai, pihak penyidik sangat terbuka dalam menangani kasus ini. Mereka juga menyambut baik kehadiran LPSK untuk membantu pemenuhan hak-hak korban serta memfasilitasi korban dalam menjalani proses pemeriksaan guna mengungkap kasus ini. Meskipun untuk awal biaya pengobatan medis sudah ditanggung pihak kepolisian, LPSK tetap mem-back up karena bisa jadi pengobatan para korban akan berlanjut termasuk dalam pemulihan psikologisnya.
Tim LPSK sendiri sudah berkoordinasi baik dengan Direktorat Reskrimum maupun Bidang Propam Polda Sumsel. Sebab, kasus penembakan yang diduga dilakukan oknum anggota Polres Kota Lubuklinggau sudah ditangani baik pidana umumnya maupun etik. Proses pemeriksaannya berjalan beriringan, namun melihat skala prioritas, proses pidana umum terhadap pelaku berjalan lebih dulu. Keterangan dari Bidang Propam Polda Sumsel, pemeriksaan terhadap korban masih menunggu kesehatan mereka pulih karena saksi pada saat pemeriksaan harus sehat jasmani dan rohani.