YOGYAKARTA, MENARA62.COM — Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta memiliki Program Studi Magister Hukum yang berkonsentasi pada pariwisata dan kearifan lokal. Surat Keputusan izin pembukaan Program Studi Magister Hukum UAD dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek), Kamis (31/3/2022), diterima UAD.
Penyerahan SK izin pembukaan Program Studi Magister Hukum UAD dilakukan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) V Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Prof drh Aris Junaidi PhD di Amphitheater Lantai 7 Gedung Fakultas Kedokteran UAD. SK diterima Rektor UAD, Dr Muchlas MT yang selanjutnya diserahkan kepada Dekan Fakultas Hukum UAD, Rahmat Muhajir Nugroho, SH, MH.
Rektor Dr Muchlas MT mengatakan UAD memiliki 54 program studi (Prodi) terdiri satu sarjana terapan (D4), 36 program S1, tiga program profesi, 13 program magister dan satu program doktor. Jadi kami baru memiliki satu program doktor. UAD memiliki mahasiswa 26.000, dan didukung 748 dosen, rasio komulatif secara total 1:38 dengan beberapa program studi yang belum merata.
Usulan Magister Ilmu Hukum, kata Muchlas, sudah dilakukan kurang lebih 1,5 tahun yang lalu. “Saya masih ingat, saat mengusulkan ditanya keunikanya apa? Keunikannya kita memiliki konsentrasi hukum yang berkaitan dengan pariwisata dan kearifan lokal,” kata Muchlas.
Sementara Arif Junaidi mengatakan perkembangan UAD luar biasa pesat sejak perubahan IKIP menjadi Universitas yang memulai dari enam program studi tahun 1994. Kini di tahun 2022 sudah memiliki 51 program studi, ada satu program doktor, tiga program profesi, 13 magister, 32 sarjana, dan satu diploma. Semua program studi sudah terakreditasi Unggul, Baik Sekali, Baik, dan masih ada empat akreditasi minimum.
Program studi yang baru mendapatkan akreditasi minimum ini karena merupakan program studi baru. Selanjutnya, program studi ini memiliki batasan waktu dua tahun untuk mengajukan akreditasi kembali.
Prodi Kedokteran UAD, kata Aris Junaidi, baru berjalan lima tahun, tetapi cukup istimewa. Pertama, karena memiliki undang-undang sendiri, Walaupun saat ini UU tersebut sedang masuk ke Prolegnas untuk dijadikan undang-undang pendidikan baru.
“Ini harus dikawal agar di uji kompetensi bisa lulus 100 persen. Saat ini masih banyak Fakultas Kedokteran yang bermasalah karena tingkat kelulusan uji kompetensi masih di bawah 20 persen. Saya titip agar Prodi Kedokteran UAD diutamakan,” kata Aris Junaidi.
Sedang Program Studi Ilmu Hukum, kata Aris, juga cukup ketat. Dalam UU Pendidikan Tinggi, telah ditetapkan standar pendidikan tinggi sehingga pelaksanaanya harus mengikuti peraturan yang berlaku. “Kami mengharapkan Program Magister Ilmu Hukum UAD bisa memenuhi standar dan menghasilkan lulusan yang kompeten,” tandas Aris Junaidi.