JAKARTA, MENARA62.COM– Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) mendirikan Pusat Kajian Halal Uhamka (PKHU). Lembaga tersebut menjadi bagian dari upaya memudahkan masyarakat melakukan kajian tentang kehalalan suatu produk.
“Uhamka sebagai salah satu perguruan tinggi Muhammadiyah, berkepentingan untuk mendirikan Pusat Kajian Halal,” kata Etin Diah Permanasari, Ph.D Apt, Ketua Pusat Kajian Halal UHAMKA di sela seminar Kajian Halal Uhamka bertema Pembentukan dan Ruang Lingkup Lembaga Center Halal, Sabtu (10/11).
Seminar yang diikuti dosen Uhamka dan perwakilan dari perguruan tinggi Muhammadiyah lainnya tersebut berlangsung di Fakultas Farmasi dan Sains kampus Uhamka Kelnder, Jakarta Timur.
Menurutnya lembaga kajian halal lahir sebagai konsekuensi dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk halal sebagai turunan dari lahirnya UU nomor 33 Tahun 2014. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa semua produk yang dipasarkan di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal terhitung tahun 2019.
Pusat Kajian Halal UHAMKA ini nantinya akan mengedepankan riset dalam uji pemeriksaan kehalalan suatu produk.
Terkait seminar Kajian Halal Uhamka, Etin mengatakan seminar ini akan menjadi milestone pertama dari PKHU, sebagai bentuk sosialisasi mengenai ruang lingkup lembaga kehalalan dan lahirnya PKHU, serta penguatan lembaga PKHU itu sendiri.
Selain itu juga seminar ini diharapkan mampu memberikan pembekalan kepada tim pusat kajian halal, dosen-dosen UHAMKA khususnya serta dosen-dosen persyarikatan Muhammadiyah pada umumnya.
Seminar itu sendiri dibagi tiga sesi pembicara yaitu sesi pertama, terkait ruang lingkup pusat kajian halal yang meliputi visi, misi, tujuan dan ruang lingkup pusat kajian halal dalam peranannya bekerjasama dengan LPH-KHT, orientasi dan kerja struktur, sarana dan prasarana, SOP pentingnya peranan akademisi dalam mengembangkan pusat halal. Materi ini disampaikan oleh Ir Dina Sudjana (Salman ITB)
Pada seni ke-2, disampaikan materi tentang teknis berkaitan analisis kehalalan secara Laboratorium dan Standar Operasional Prosedur di Lab. Materi ini disampaikan oleh Drs Adizam ZN MSi (PT Sucofindo)
Dan sesi ke-3 disampaikan materi tentang peran auditor dalam sertifikasi halal, auditor berdasarkan dokumentasi dan sistem manajemen. Materi ini disampaikan oleh Siska M.Farm, Apt. (Auditor LPPOM MUI)