32.9 C
Jakarta

UMKM Kapanewon Depok Audiensi ke DPRD Sleman

Baca Juga:

SLEMAN, MENARA62.COM – Sejumlah pelaku usaha kecil yang tergabung dalam anggota Forum Komunikasi UMKM Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta mengadakan audiensi ke Fraksi PAN DPRD Sleman, Senin (31/01/2022). Mereka diterima oleh H. Ardi Sehami S.Ag. MM, M.Par dan Ketua Fraksi PAN Respati Agus Sasangka S.IP.

Sejumlah anggota Forkom UMKM Depok yang hadir diantaranya Widarto Hadi pelaku usaha sambel pecel, Mahfud pelaku ternak ikan, Edi pelaku usaha aneka sambal dan kuliner, Nur hafifah pelaku usaha café “demimax, Agnes/Niken pelaku usaha kerajinan rajut dan herbal, Sunartinah Wisnu pelaku usaha Batik, Alin pelaku usaha kue kering, Tini pelaku usaha aneka camilan.

Dalam kondisi pandemi sekarang ini dampaknya terhadap dunia UMKM sangat terasa, sebagai contoh yang dirasakan Tini pelaku usaha aneka camilan yang sempat punya 3 toko sebelum pandemi. Tetapi karena pandemic semua toko tutup dan sekarang beralih menerima pesanan snack dan nasi box.

Demikian juga Nur Hafifah pelaku usaha café “demimax” dikarenakan pandemic maka café tutup dan membuka peluang usaha bumbu kaleng serta usaha keluarga kerupuk ikan .


Harapan Forkom UMKM Depok agar diberikan wadah untuk kegiatan seperti gebyar UMKM. Namun dalam kenyataan terkendala permasalahan dana dari kapanewon.

Disamping itu sangat dibutuhkan support dari atas agar UMKM bisa memperbaiki kualitas, meski dari dinas sudah banyak dibantu tapi untuk marketing online masih kurang.

Menanggapi keluhan tersebut Respati menyampaikan bahwa kendala keterbatasan tenaga di dinas serta regulasi perlu dicarikan solusi untuk mengatasinya. “Disamping itu desain peraturan daerah yang mengatur UMKM harus bisa menjadi jawaban permasalahan yang ada semisal memerlukan modal/support apa saja yang dibutuhkan masyarakat agar dapat disampaikan pemerintah untuk bisa diadvokasi untuk mendapatkan pembinaan,” tuturnya.

Menurutnya, forum Komunikasi bisa menjadi wadah untuk bisa mengakses berbagai kegiatan dan bantuan dari Pemda karena sekarang bantuan yang diberikan pemerintah itu kepada kelompok yang berbadan hukum, tidak bisa perorangan. Dan untuk kelompok ini diperlukan badan hukum agar bisa mendapatkan bantuan hibah.

Sementara Ardi Sehami selaku dewan dari Dapil Depok Berbah menanggapi untuk bisa menumbuhkan greget Forkom UMKM Depok adalah segera dibentuk pengurus Forkom sampai tingkat kalurahan dengan menyusun berbagai kegiatan dan agenda serta merangkul berbagai elemen anggota UMKM untuk dijadikan kepengurusan sesuai kompetensi yang dimiliki untuk bisa bersama memajukan Forkom UMKM. “Hal ini tentunya akan semakin mempercepat kemajuan serta memacu pertumbuhan ekonomi dan dengan memperkuat sistem dan kelembagaan UMKM itu sendiri,” tegasnya.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, tujuan pemberdayaan UMKM adalah: (1) mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan, (2) menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri, (3) meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

Pemberdayaan UMKM memiliki peran penting dalam mewujudkan peningkatan kemampuan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri sehingga dapat berperan dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, serta dapat mewujudkan kesejaheraan masyarakat Sleman pada umumnya dan Depok pada khususnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!