JAKARTA, MENARA62.COM – Sidang ke-14 Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO di Bogota, Kolombia, pada Kamis, 12 Desember 2019 waktu Indonesia, telah menetapkan usulan Indonesia yaitu Traditions of Pencak Silat (Tradisi Pencak Silat) ke dalam UNESCO Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity atau Warisan Budaya Takbenda. Dengan demikian, kini Indonesia telah memiliki 10 elemen budaya yang masuk dalam Daftar Tradisi Pencak Silat dalam Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim diwakili oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid kepada sesepuh Pencak Silat Mayjend (Pur) Dr (HC). H. Eddie M Nalapraya pada Sabtu (12/12/2020). Kemudian pada prosesi selanjutnya H. Eddie M. Nalapraya meneruskan penyerahan sertifikat kepada perwakilan komunitas yaitu Masyarakat Pencak Silat Indonesia (MASPI) dan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).
Dalam sambutannya Mendikbud menekankan bahwa sudah menjadi tugas kita bersama untuk menjaga nilai, makna serta filosofi yang terkandung pada Tradisi Pencak Silat.
“Pencak Silat mengajarkan kita untuk dapat menjalin hubungan yang baik dengan Tuhan, sesama manusia dan lingkungan. Meskipun pencak silat mengajarkan teknik menyerang, namun yang terpenting adalah pencak silat juga mengajarkan kita untuk dapat menahan diri dan menjaga keharmonisan,” kata Nadiem.
Senada juga disampaikan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi. Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan cerminan pengakuan dunia Internasional terhadap arti penting dan nilai budaya Pencak Silat.
“Penetapan UNESCO bukan tujuan akhir, namun senantiasa diikuti dengan upaya untuk melestarikan budaya Pencak Silat itu sendiri. Capaian ini akan semakin mempertebal rasa cinta tanah air dan mendorong kita untuk mempelajari dan memperkenalkan budaya kita di dunia internasional,” katanya.
Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid mengungkapkan Pencak Silat merupakan salah satu bentuk olahraga tradisional yang termasuk dalam 10 Objek Pemajuan Kebudayaan. Ia bersyukur akhirnya UNESCO menetapkan Tradisi Pencak Silat sebagai warisan takbeda milik Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut Dirjen juga meluncurkan video Gerak Dasar Pencak Silat yang dapat dimanfaatkan untuk menjaga kebugaran bagi peserta didik yang sedang Belajar Dari Rumah. Kegiatan dilanjutkan dengan seremoni oleh Komunitas Pencak Silat sebagai ungkapan syukur atas Penyerahan Sertifikat Pencak Silat. Seremoni tersebut diagendakan akan berlangsung pada awal tahun depan dengan mengundang perwakilan dari aliran serta perguruan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pencak Silat dikenal sebagai seni bela diri, namun sejatinya Pencak Silat merupakan salah satu tradisi yang ada dan berkembang di Indonesia dan telah diwariskan dari generasi ke generasi. Terdapat 4 (empat) aspek yang ada pada Pencak Silat yaitu mental-spiritual, pertahanan diri, seni dan olahraga. Nilai, makna dan filosofi yang terkandung menjadikan Pencak Silat sebagai salah satu Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia yang patut dilestarikan dan diwariskan kepada generasi selanjutnya.
Istilah Pencak Silat dibentuk dari dua kata, yaitu pencak dan silat. Istilah “pencak/penca” lebih dikenal di Jawa, sedangkan istilah “silat” atau “silek” dikenal di Sumatera Barat, untuk menggambarkan kelompok seni bela diri yang memiliki banyak kesamaan. Selain menggunakan istilah lokal, setiap daerah memiliki gerakan, gaya, musik pengiring, dan peralatan pendukung masing-masing yang berbeda.
Gerak dan gaya dalam Pencak Silat sangat dipengaruhi oleh berbagai elemen seni. Gerakan dan gaya ini merupakan satu kesatuan dari gerakan tubuh (wiraga), gerakan perasaan (wirasa), dan harmoni gerakan dengan iringan musik (wirama). Selain itu peralatan pendukung untuk setiap seni bela diri yang ada di Indonesia termasuk kostum, alat musik, dan senjata tradisional juga memiliki ciri khas masing-masing.
Eddie M. Nalapraya merupakan salah satu dari tim penyusun naskah nominasi Pencak Silat yang mengawal usulan pencak silat hingga masuk ke dalam daftar ICH UNESCO. Tim penyusun lainnya terdiri dari perwakilan komunitas, akademisi serta pemerintah daerah yaitu: Edi Sedyawati, Gending Raspuzi, Endang Catur Wati, Wahdat M.Y, H. Muasri, Asep Gurwawan, H. Parso, Yahya Andi Saputra, H. Syafrudin Syafei, Burhasman, H. Masriatmadja, Yusron Syarief, Rohaendi, dan Mody Afandi.
Proses pengusulan Pencak Silat ke UNESCO dilakukan oleh komunitas yang terdiri dari Masyarakat Pencak Silat Indonesia (MASPI), Asosiasi Silat Tradisi Betawi Indonesia (ASTRABI), perwakilan aliran dan perguruan dari Sumatera Barat, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Bali serta difasilitasi oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain Pencak Silat, 9 elemen budaya dalam Daftar Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO yang sudah terdaftar sebelumnya adalah Wayang (2008); Keris (2008); Batik (2009); Angklung (2010); Tari Saman (2011); Noken Papua (2012); Tiga Genre Tari Tradisional di Bali (2015); Pinisi, seni pembuatan perahu dari Sulawesi Selatan (2017); dan 1 (satu) program terbaik yaitu Pendidikan dan Pelatihan Batik di Museum Batik Pekalongan (2009).