JAKARTA, MENARA62.COM – Universitas Mercu Buana (UMB) berhasil mempertahankan Akreditas A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Pencapaian akreditasi tersebut tertuang dalam surat keputusan dengan nomor : 1071/Sk/Ban-Pt/Ak-Ppj/Pt/Xii/2021 tentang Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Mercu Buana, Kota Jakarta Barat yang ditandatangi oleh Prof. Ari Purbayanto, PH.D, pada tanggal 22 Desember 2021 di Jakarta.
Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (23/12/2021), Prof. Dr, Andi Andriyansyah, Direktur Penjaminan Mutu Universitas Mercu Buana menyebut bahwa keberhasilan mempertahankan Akreditasi A dari BAN PT menjadi bukti bahwa Universitas Mercu Buana merupakan salah satu kampus dengan tata kelola dan system kerja berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) berjalan dengan sangat baik.
“UMB adalah kampus yang mampu mencetak lulusan sesuai dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat dan industri pada era persaingan global, “ terang Prof. Dr, Andi Andriyansyah.
Akreditas merupakan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi yang dilakukan oleh BAN PT mewakili Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemenristek RI) dan dilakukan setiap lima tahun sekali.
Dalam laman banpt.org.id disebutkan 4 kriteria penilaian akreditasi perguruan tinggi, meliputi mutu kepemimpinan dan kinerja tata kelola, mutu produktivitas luaran dan capaian, mutu proses dan mutu input.