28.3 C
Jakarta

Usung 7 Misi Utama, RIPK Jadi Tonggak Penting Kebijakan Pemajuan Kebudayaan Nasional

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) periode 2025-2045 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Oktober 2024. Perpres yang bertujuan mengintegrasikan kebudayaan sebagai pilar utama pembangunan bangsa ini menjadi tonggak penting dalam kebijakan pemajuan kebudayaan nasional.

“Perpres ini lahir dari kebutuhan akan dokumen strategis yang dapat memandu kebijakan kebudayaan dalam jangka Panjang,” kata Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid pada temu media, Senin (14/10/2024).

Diakui Hilmar, proses terbitnya Perpres ini melalui jalan yang cukup panjang. Diawali dengan kegiatan konsultasi public yang melibatkan lebih dari 5000 peserta pada 2018 hingga kemudian merumuskannya bersama. Proses tersebut memakan waktu sekitar 7 tahun lamanya.

BACA JUGA: Dirjen Kebudayaan Ajak Seluruh Ekosistem Gotong Royong untuk Jaga Pencapaian Pemajuan Kebudayaan

Lahirnya Perpres ini merujuk pada UU nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang pelaksanaannya yang menekankan pentingnya perencanaan kebudayaan yang terstruktur dan berkelanjutan.

Menurut Hilmar, RIPK ini tidak hanya berfokus pada pelestarian kebudayaan, tetapi juga mengembangkan dan memanfaatkan kebudayaan sebagai bagian dari penguatan identitas nasional dan kontribusi Indonesia di kancah internasional. Ini sejalan dengan konsep pemajuan kebudayaan dimana tidak hanya dipandang dari sudut pelindungan warisan tradisional, tetapi juga sebagai kekuatan yang mampu mendorong kesejahteraan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional.

BACA JUGA: Program Sekolah Lapang Kearifan Lokal di Alor, Upaya Dokumentasikan Obyek Pemajuan Kebudayaan

“Oleh karena itu, RIPK menjadi panduan penting dalam merespon tantangan global, perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang terus terjadi,” ujarnya.

Usung 7 Misi Utama

Dengan visi Pemajuan Kebudayaan tahun 2045 yakni Indonesia Bahagia berlandaskan keanekaragaman budaya yang mencerdaskan, mendamaikan dan menyejahterakan, Perpres ini menekankan bahwa kebudayaan adalah asset nasional yang harus dijaga, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk menciptakan masyarakat yang Sejahtera secara sosial, ekonomi dan spiritual.

RIPK itu sendiri mengusung 7 misi utama yaitu menyediakan ruang bagi keragaman ekspresi budaya serta mendorong interaksi budaya lintas kelompok untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif, melindungi dan mengembangkan nilai serta ekspresi budaya tradisional, sehingga kebudayan nasional terus diperkaya oleh warisan leluhur.

BACA JUGA : Dirjen Hilmar Sebut Sertifikat WBTb dan CBN Perlu Aksi Pelestarian Kebudayaan

Misi berikutnya adalah memanfaatkan kekayaan budaya untuk meningkatkan posisi Indonesia di dunia internasional terutama melalui diplomasi budaya, menggunakan obyek pemajuan kebudayaan sebagai sarana untuk kesejahteraan masyarakat terutama melalui pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis budaya.

Selain itu, juga memajukan kebudayaan yang melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem budaya dalam konteks keberlanjutan lingkungan, mendorong reformasi kelembagaan dan penganggaran dalam mendukung pemajuan kebudayaan agar lebih efektif dan efisien serta meningkatkan peran pemeirntah sebagai fasilitator dalam pemajuan kebudayaan dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif.

Hilmar menekankan poin penting dari Perpres ini adalah penggunaan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) sebagai alat ukur capaian. Indeks ini akan digunakan untuk menilai kinerja pemerintah dalam mengimplementasikan RIPK.

“Pada tahun 2023, IPK Indonesia tercatat 57,13 poin dan ditargetkan mencapai 68,15 poin pada 2045 dimana tiap tahun diharapkan ada peningkatan 0,50 poin melalui berbagai program strategis,” ujar Hilmar.

Perpres nomor 115 tahun 2024 juga menekankan pentingnya peran berbagai Kementerian, Lembaga serta pemerintah daerah dalam mendukung pemajuan kebudayaan. Menurut Hilmar, setiap Kementerian memiliki wewenang yang spesifik sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Misalnya, Kemendikbudristek bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan RIPK secara keseluruhan, sementara Kemendagri bertanggungjawab untuk memastikan bahwa rencana kerja pemerintah daerah selaras dengan kebijakan kebudayaan nasional.

BACA JUGA : Rayakan 7 Tahun UU Pemajuan Kebudayaan, Kemendikbudristek Gelar “Jalan Kebudayaan”

“Pemerintah daerah juga harus menyusun program kerja kebudayaan yang selaras dengan pokok pikiran kebudayaan daerah serta mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung pelaksanaan RIPK di Tingkat lokal,” tandas Hilmar.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!