Jakarta, Menara62.com – Hak paten yang terdaftar di Indonesia rupanya masih menjadi barang mahal. Tengok saja data Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan, hingga saat ini, tercatat 34.000 hak paten terdaftar. Dari jumlah itu sebanyak 95% merupakan hak paten asing atau luar negeri. “Hanya 5% yang merupakan hak paten dalam negeri,” kata Direktur Paten DTLST dan Rahasia Dagang Kementerian Hukum dan HAM Timbul Sinaga seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/1) di Jakarta.
Keberadaan hak paten merupakan salah satu cermin penguasaan teknologi di suatu negara. Ini bisa berujung pada nilai daya saing suatu bangsa yang lebih rendah dibandingkan negara lainnya. Timbul menyampaikan kenyataan ini dalam acara Workshop Paten Peningkatan Daya Saing Bangsa Melalui Inovasi oleh Perguruan Tinggi di Universitas Mercu Buana Jakarta.
Fakta jumlah hak paten asli Indonesia yang masih minim ini menunjukkan ada kebutuhan sumbangan hak paten bagi kemajuan bangsa. Potensi ini mestinya disumbangkan kalangan perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan yang banyak tersebar di Indonesia.
Dia menyebutkan jumlah hak paten asing yang didaftarkan di Indonesia sangatlah banyak. Jumlah tersebut menjadikan karya inovasi bangsa asing tersebut lebih dikenal luas. Sekaligus menjadikan sumber pendapatan bagi negara tersebut.
“Pemerintah telah berupaya memberikan rangsangan kepada para investor Indonesia. Agar mendaftarkan semua hak patennya. Sehingga bisa memberikan manfaat lebih,” ungkap dia.
Lebih lanjut dia menegaskan perlindungan terhadap hak paten telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Hak Paten. Dalam regulasi tersebut sudah sangat tegas pada sisi perlindungan dan nilai manfaat bagi pemegang hak paten. “Tidak hanya manfaat perlindungan intelektual saja, tetapi juga ada perlindungan ekonomi yang dilakukan pemerintah terhadap karya riset peneliti Indonesia,” kata Timbul.
Rektor UMB Dr Arissetyanto Nugroho menambahkan posisi negara-negara maju memang begitu dominan, hal tersebut sangat dipengaruhi oleh karya riset yang didaftarkan sebagai hak paten.
Dengan demikian penggunaan bangsa lain terhadap karya temuan itu memberikan manfaat bagi pemegang hak paten dan negara yang menerbitkan hak paten itu.
“Keterlibatan kalangan perguruan tinggi untuk melakukan riset menjadi saling terkait. Kegiatan riset yang merupakan amanat UU Pendidikan Tinggi menjadi bagian pula dari upaya meningkatkan jumlah hak paten,” kata Aris.
Wah, 95% hak paten terdaftar di Indonesia berasal dari luar negeri
- Advertisement -