25.6 C
Jakarta

Wajib Pajak Dipermudah Pemkab Sleman

Baca Juga:

SLEMAN, MENARA62.COM – Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo, M.Si, di Sleman, Kamis (19/1/2017), dalam hal pelayanan pembayaran PBB P2, Pemkab Sleman masih menjalin kerjasama dengan tiga lembaga perbankan: Bank BPD DIY, Bank BRI Syari’ah dan Bank Mandiri. Sri Purnomo berharap, masyarakat selaku wajib pajak PBB P2 tetap mendapatkan kemudahan dalam menunaikan kewajiban perpajakan di Kabupaten Sleman.

Sri Purnomo juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak selektif untuk dapat segera membayar PBB P2 sebelum tanggal jatuh tempo pada 30 September 2017 mendatang.  Ia juga mengimbau seluruh PNS di lingkungan Pemkab Sleman – terutama yang menjadi wajib pajak PBB – agar menjadi panutan dan teladan masyarakat. “Yaitu dengan membayar kewajibannya di awal waktu,” ujar Sri Purnomo.

Pokok ketetapan PBB P2 pada tahun 2017 ini, seperti disampaikan Bupati Sleman, dapat tercapai sepenuhnya. ”Mengingat saat ini PBB telah menjadi bagian dari pajak daerah yang sangat dibutuhkan sebagai modal pembangunan daerah dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera,” kata Sri Purnomo.

Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman telah menyerahkan SPPT PBB P2 tahun 2017 sebanyak 611.783 lembar yang secara simbolis diserahkan Bupati Sleman pada 17 desa dari 17 kecamatan dan 10 wajib pajak selektif dengan ketetapan PBB P2 tertinggi di pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman.

Kepala BKAD Sleman, Hardo Kiswaya SE, MSi, menjelaskan, untuk ketetapan PBB P2 tahun 2017 ini tidak ada kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Adapun nominal pokok ketetapan PBB P2 tahun 2017 sejumlah Rp 79,4 milyar. Tahun 2016 lalu, realisasi atas ketetapan pokok akhir PBB P2 belum terealisasi 100 persen, di mana pokok ketetapan akhir pada tahun 2016 sebesar Rp 74,7 M dengan SPPT PBB P2 sebanyak 608.047 lembar yang realisasinya mencapai Rp 59,3 M.

Dispenda

Adanya penataan organisasi perangkat daerah, sesuai Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, maka fungsi pengelolaan pendapatan daerah yang tahun lalu ditangani Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), mulai tahun 2017 menjadi ketugasan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Dengan demikian, seluruh pelayanan terkait dengan pajak daerah dilaksanakan BKAD Sleman.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak daerah yang berprestasi dalam kepatuhan melaporkan dan membayar pajak daerah sesuai peraturan perundang-udangan yang berlaku, Pemkab Sleman memberikan piagam penghargaan kepada 46 wajib pajak hotel, 62 wajib pajak restoran dan 20 wajib pajak hiburan. Selain wajib pajak, piagam penghargaan juga disampaikan kepada 9 pemerintah desa dan 247 dukuh yang dapat lunas awal pembayaran PBB P2 tahun 2016.

–Affan Safani Adham–

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!