JAKARTA, MENARA62.COM — Walikota Blitar Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam operasi senyap, Rabu (6/62018) malam. Tim KPK, menurut informasi sementara, sudah bekerja sejak beberapa bulan terakhir. Dan sebelumnya, ia dikabarkan juga pernah dipanggil KPK ke Jakarta.
Sang Walikota juga turut diciduk dalam operasi tim penindakan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media, belum memberikan konfirmasi resmi terkait dengan informasi tersebut.
Dia belum menjelaskan tentang penangkapan terkait dalam kasus tersebut. Kuat dugaan berkaitan dengan tindak pidana korupsi (TPK) di Pemkot Blitar, Provinsi Jawa Timur. Penangkapan terhadap Walikota Blitar dikabarkan didampingi oleh polres setempat.
Bukan hanya itu, Lembaga Antirasuah ini juga dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Tulungagung. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah masih menunggu perkembangan OTT di Blitar. “Semoga kami bisa segera memberikan update terkait dengan informasi tersebut,”kata Febri melalui pesan singkatnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum dapat konfirmasi dari pejabat Blitar terkait OTT ini.
Bupati Purbalingga
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan bahwa barang bukti berupa uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Tasdi sempat disembunyikan.
“Ada sedikit sesuatu yang terjadi ketika tim mengamankan kemarin (Senin, 4/6/2018). Jadi, uang yang ada di dalam tas plastik itu sempat coba disembunyikan oleh pihak yang memegang pada saat itu,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018) malam.
KPK telah mengumumkan lima tersangka terkait kasus itu, yakni diduga sebagai penerima Bupati Purbalingga periode 2016-2021 Tasdi dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni tiga orang dari unsur swasta masing-masing Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.
Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang Rp100 juta (dalam pecahan seratus ribuan) dan mobil Toyota Avanza yang digunakan tersangka Hadi Iswanto saat menerima uang.
“Tim sempat berkejaran dengan pihak yang membawa uang sampai terjadi kerusakan di salah satu barang bukti yang kami segel, mobil di Purbalingga kemarin. Kami sudah mengidentifikasi dan kemudian sikap dari pihak yang membawa uang tidak cukup kooperatif saat itu, maka tim perlu melakukan pengejaran,” jelas Febri.
Dalam kronologi OTT itu diketahui bahwa pada Senin (4/6) Hamdani Kosen meminta stafnya mentransfer uang sebesar Rp100 juta pada staf lainnya yang berada di Purbalingga.
Uang tersebut kemudian dicairkan oleh staf Hamdani di Bank BCA Purbalingga dan sesuai permintaan Hamdani uang tersebut kemudian diserahkan kepada Ardirawinata Nababan.
Sekitar pukul 17.00 WIB. Ardirawinata menemui Hadi Iswanto di jalan sekitar proyek Purbalingga Islamic Center, diduga untuk penyerahan uang. Kemudian, Ardirawinata diduga menyerahkan uang Rp100 juta tersebut pada Hadi di dalam mobil Avanza yang dikendarai oleh Hadi sendiri.
Setelah penyerahan uang itu Ardirawinata dan Hadi berpisah, tim KPK kemudian mengamankan Ardirawinata di sekitar proyek Purbalingga Islamic Center. Tim KPK juga mengamankan Tasdi bersama TP yang merupakan ajudannya di rumah dinas Bupati Purbalingga sekitar pukul 17.15 WIB.
Selanjutnya, tim lainnya mengejar Hadi yang bergerak ke kantor Sekda di kompleks Pemkab Purbalingga. Dari tangan Hadi, tim mengamankan uang senilai Rp100 juta yang dimasukkan dalam amplop coklat dan dibungkus plastik kresek warna hitam.
Diduga Tasdi menerima “fee” Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 senilai sekitar Rp 22 miliar. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian dari “commitment fee” sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp500 juta.
Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek tahun jamak “multi years” yang dikerjakan selama tiga tahun dari 2017-2019 senilai total Rp77 miliar.
Terdiri atas Tahun Anggaran 2017 senilai sekitar Rp12 miliar, Tahun Anggaran 2018 senilai sekitar Rp22 miliar, dan Tahun Anggaran 2019 senilai sekitar Rp 43 miliar. Diketahui, Hamdani Kosen dan Librata Nababan merupakan kontraktor yang kerap mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Purbalingga.
Beberapa proyek yang dikerjakan antara lain pembangunan gedung DPRD Tahun 2017 sebesar Rp9 miliar, pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap I Tahun 2017 senilai Rp12 miliar, dan pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II Tahun 2018 senilai Rp22 miliar.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Tasdi dan Hadi Iswanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.