SLEMAN, MENARA62.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman banyak mendapat protes dari warganet. Melalui media sosial twitter, warganet memprotes jam operasional Dinas Dukcapil yang dinilai terbatas.
Menanggapi protes warganet tersebut, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo pun angkat bicara. Berikut beberapa tanggapan Bupati yang dikirim ke redaksi.
Bagaimana tanggapan Bupati Sleman terkait komplain jam operasional disdukcapil yang ramai di laman media sosial twitter?
Jawaban :
Memenuhi protokol kesehatan masa PPKM jam pelayanan tatap muka di Dinas Dukcapil memang dibatasi untuk mencegah kerumunan. Jam pelayanan kami umumkan di papan pengumuman Kantor Dinas Dukcapil dan Website Dukcapil.Slemankab.go,id. Jam Pelayanan Senin-Kamis, jam 08.00-12.00, Jumat Jam 08.00-11.00 WIB. Pelayanan dokumen kependudukan juga kami lakukan secara online melalui https://dukcapilonline.slemankab.go.id/, pelayanan jemput bola ke Kalurahan, Sekolah, panti sosial, bahkan ke rumah warga dalam perekaman iris mata, sidik jari, dan foto bagi warga yang sakit. Lansia, difabel, ODGJ, dan sejenisnya.
Bagaimana tanggapan Bupati tentang adanya komplain yang disampaikan di media sosial?
Jawaban :
Saya tidak melihatnya sebagai sebuah komplain, melainkan sebuah pertanyaan karena ketidaktahuan saja. Saya pribadi juga telah merespon secara langsung di tweet tersebut, yang dipermasalahannya juga sudah tertangani. Artinya, Dukcapil Sleman sangat terbuka terhadap semua masukan yang membangun. Selanjutnya dinas akan kami minta untuk menguatkan lagi penyebaran segala informasi baik secara tradisionil yaitu mulut ke mulut ataupun melalui media massa dan sosial. Jam pelayanan mulai Senin, tanggal 22 November 2021 akan ditambah durasinya yaitu Senin-Kamis jam 08.00-14.00
Tidak semua komplain di medsos adalah aduan. Sebagain besar adalah konsultasi persyaratan pelayanan, masalah di Layanan Online dan kendala-kendala masyarakat dalam mengurus adminduk.
Apakah dinas di Sleman sudah melayani layanan secara online?
Jawaban:
Di masa pandemi covid-19, semua pelayanan masyarakat yang tatap muka memang didorong melalui online. Baik itu pengurusan adminduk, bantuan sosial, ijin, pajak dan pelayanan-pelayanan lain. Dan jauh sebelum ada pandemi juga, beberapa pelayanan masyarakat sudah mulai diarahkan online. Hal itu sebagai upaya dan semangat Pemkab Sleman menuju SMART CITY dan SMART GOVERMENT sehingga penggunaan digitaliisasi dan teknologi informasi untuk memudahkan akses masyarakat. Dan mulai tahun ini, sebagai upaya mendukung SMART CITY dan SMART GOVERMENT, pemkab Sleman mulai membangun wifi padukuhan gratis yang bisa diakses masyarakat.
Layanan Online di dinas kependudukan dan pencatatan sipil ada di laman https://dukcapilonline.slemankab.go.id/
Masyarakat bisa mengakses Online di Dukcapil Sleman 24 jam. Untuk permohonan di luar jam kerja tetap dikerjakan saat jam kerja.
Ada cuitan warganet yang mengusulkan memakai calo karena lamanya layanan di dinas, bagaimana tanggapan Bupati?
Jawaban:
Adanya layanan online salah satunya untuk menguruangi praktek calo. Dinas Dukcapil juga menjalin kerjasama dengan 86 Kalurahan untuk pengurusan Akta Kematian dan 8 Kalurahan Rintisan untuk pengurusan Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Layanan Online tidak lama dikerjakan kurang lebih 3 hari dari permohonan. Jika ada kendala dalam silahkan hubungi nomor telpon call center yang tercantum dalam https://dukcapil.slemankab.go.id/call-centre-pimpinan-dukcapil-sleman.slm maupun papan informasi di kantor.
Ada saran dari Bupati untuk masyarakat yang hendak menggunakan layanan online di dinas?
Jawaban:
Update selalu informasi layanan yang ada. Bisa melalui kantor pemerintahan atau pun media massa dan sosial. mohon dibaca dan diikuti dengan benar petunjuk yang telah disediakan. Di setiap layanan juga telah disediakan call center yang akan membantu pengakses layanan apabila mengalami kesulitan.
Tentu saja, namanya sistem tidak ada yang sempurna. Penyempurnaan demi penyempurnaan itu wajar akan terus dilakukan sebagai upaya meningkatkan mutu serta kualitas pelayanan itu sendiri. Dan kita selalu membutuhkan masukan masyarakat sebagai bagian dari penyempurnaan tersebut.
Cara mengakses Layanan online di Dinas, khususnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman sudah dijelaskan di website resmi kami dengan alamat https://dukcapil.slemankab.go.id/informasi-publik