28.8 C
Jakarta

Waspada, Aksi Geng Rape Makin Menjadi !

Baca Juga:

JAKARTA,MENARA62.COM—Kasus kekerasan seksual bergerombol atau Geng Rape makin marak terjadi. Biasanya aksi-aksi Geng Rape ditemui di negara-negara yang sedang dilanda konflik atau peperangan. Namun, sejak tahun 2015-2017, aksi Geng Rape makin banyak ditemui di Indonesia yang termasuk negara dalam kondisi aman.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, Indonesia termasuk negara aman. Namun, dari catatan Komnas PA, sejak tahun 2015, aksi Geng Rape makin marak.

“Contoh kasus kekerasan seksual bergerombol, seperti yang menimpa Yy di Bengkulu dengan 14 pelaku, Samarinda dengan 13 pelaku dan Semarang dengan 21 pelaku,” ungkap Arist di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu (29/3).

Arist menjadi salah satu narasumber dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan LPSK dengan mengambil tema, “Kala Kekerasan Seksual Mengancam Anak-anak Kita”. Selain Arist, narasumber lainnya yaitu Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar.

Data Komnas PA menyebutkan, pada tahun 2015 terdapat 44 kasus Geng Rape dengan 9 korban meninggal dunia, tahun 2016 ada 82 kasus Geng Rape dengan 11 korban meninggal dunia dan tahun 2017, sudah ada laporan kasus Geng Rape sebanyak 26 kasus dengan 3 korban meninggal dunia. Menurut Arist, di antara para pelaku Geng Rape, sebanyak 16% terkategori anak berusia 14 tahun. Pemicunya antara lain narkoba, minuman keras (miras), pornografi dan pornoaksi.

Arist juga menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual. Apalagi, terhadap pelaku anak karena hukuman bagi mereka tidak bisa lebih dari 10 tahun. Untuk itulah, Komnas PA mendorong majelis hakim yang menyidangkan kasus kekerasan seksual untuk menggunakan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana diatur pidana pokok bagi pelaku kekerasan seksual anak minimal 10 tahun plus kebiri dan hukuman lainnya.

Masih menurut Arist, Indonesia bak surga pedofilia saat ini, seperti pada kasus pedofilia di Bali, Jakarta dan Lombok. “Komnas PA kerap mengimbau ibu-ibu untuk tidak mudah mengekspose foto anak karena bisa jadi bahan pelaku pedofilia. Indonesia ini masih permisif, kekerasan seksual dimaknai kalau ada penetrasi. Tapi, bagi pedofil, melihat fto anak kecil saja sudah bisa memuaskan kebutuhan mereka,” ungkap Arist.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak dalam menghadapi kekerasan seksual anak. Dalam hal ini semua pihak harus saling menguatkan. Dengan demikian, tidak banyak lagi anak Indonesia yang menjadi korban kekerasan seksual.

“LPSK siap bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk, Komnas PA karena LPSK bertugas memberikan layanan dan bantuan yang dibutuhkan korban kekerasan seksual, seperti bantuan medis, psikologis dan psikososial,” ujar Semendawai.

Selain itu, Semendawai juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk bersungguh-sungguh dalam menanggapi dan menangani kasus kekerasan seksual anak. Sebab, banyak kejadian dimana setelah melaporkan kejadian yang menimpanya, malah mereka yang merasa terintimidasi. Kondisi demikian akhirnya membuat korban kekerasan seksual menjadi takut untuk melapor.

Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar menambahkan, untuk kasus-kasus kekerasan seksual yang pelakunya ada sangkut pautnya dengan militer atau kepolisian, sangat sulit bagi kejaksaan menaikkan kasusnya ke persidangan. “Ada kasus dimana berkasnya bolak-balik antara polda dan kejaksaan negeri karena pelakunya adalah keluarga sendiri. Ini yang harus menjadi perhatian,” katanya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!