31.5 C
Jakarta

34 Orang Advokat Peradi Banda Aceh Dikukuhkan

Baca Juga:

BANDA ACEH, MENARA62.COM – Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum, mengadakan Sidang Luar Biasa dengan agenda khusus yaitu Pengambilan Sumpah terhadap 34 orang Advokat Peradi di Banda Aceh, Rabu (13/4/2022).

Pada kesempatan tersebut Dr Gusrizal menyampaikan pesan moral kepada para Advokat yang baru dikukuhkan, yaitu agar membantu warga miskin atau kurang mampu yang membutuhkan pelayanan hukum. “Jangan hanya memilih-milih klien yang kaya-kaya saja. Sedangkan yang miskin diabaikan,” katanya.

Ketua Pengadilan Tinggi juga menyampaikan pesan agar dalam bersidang harus mengedepankan pembuktian yang benar dan akurat. Dan, jangan sekali-kali bernegosiasi dengan aparat hukum. Demikian nasehat Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Dalam pengukuhan tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan Peradi Aceh, Zulfikar Sawang, S.H., M.H. dan Bahadur Satri, S.H., M.Hum. dan juga disaksikan oleh  Panitera Hukum Syawaluddin, S.H., dan Panitera Pengganti, Jufri, S.H.

Acara yang khidmat ini juga turut dihadiri beberapa Hakim Tinggi, antara lain Firmansyah, S.H., M.H. dan Dr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S.

Para Advokat yang baru disumpah ini akan bekerja memberi konsultasi dan bantuan hukum bagi yang sedang mengalami masalah terkait hukum, baik masalah perdata, pidana, maupun tata usaha negara. Mereka akan berkiprah di seluruh pengadilan negeri yang ada dalam Provinsi Aceh, yang hingga saat ini sudah ada 22 pengadilan negeri.

Ketua Pengadilan Tinggi ini yang sudah mengunjungi seluruh pengadilan negeri se-Aceh, juga menyarankan kepada Peradi untuk selalu berupaya meningkatkan kompetensi para anggotanya dalam hukum formil maupun hukum materilnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!