JAKARTA, MENARA62.COM — Ditengah dinamika dan perlambatan ekonomi global yang turut memberikan dampak terhadap perekonomian nasional, Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus mendorong penguatan ekonomi dan keuangan syariah sebagai salah satu instrumen dalam mendukung ketahanan ekonomi nasional.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Pleno DSN MUI yang diselenggarakan di Jakarta, 29 September 2026. Rapat pleno dipimpin Ketua DSN MUI, Dr. KH. Cholil Nafis, serta dihadiri Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh, Ir. Adiwarman Azwar Karim, Sekretaris DSN MUI Dr. Amirsyah Tambunan, dan Wakil Sekretaris DSN MUI Dr. Bukhori Muslim.
Rapat tersebut dihadiri sekitar 70 peserta dan menetapkan tiga fatwa yang dinilai memiliki relevansi terhadap perkembangan industri ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Penerbitan fatwa tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen dalam memberikan kepastian hukum syariah sekaligus mendorong pengembangan berbagai aktivitas ekonomi dan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Adapun tiga fatwa yang ditetapkan dalam rapat pleno tersebut adalah sebagai berikut:
- Fatwa tentang Jual Beli Emas Digital
DSN MUI menetapkan ketentuan mengenai hukum jual beli emas secara digital. Transaksi emas digital pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan dan prinsip syariah serta didukung oleh keberadaan emas fisik sebagai underlying asset.
Dalam perspektif fikih muamalah kontemporer, setiap emas yang diperjualbelikan secara digital harus memiliki wujud fisik yang nyata dan tersedia, bukan sekadar pencatatan secara virtual.
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain adanya hak bagi pembeli untuk menarik atau mencetak saldo emas digital menjadi emas fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Transaksi juga harus memiliki akad dan harga yang jelas serta dilakukan secara transparan, termasuk mengenai kadar kemurnian emas, berat, harga, dan biaya administrasi yang disepakati sejak awal.
Transaksi tersebut juga harus terbebas dari unsur riba, gharar, dan praktik lain yang bertentangan dengan prinsip syariah. Penyedia layanan emas digital harus memiliki legalitas dan menjalankan tata kelola yang transparan serta memperoleh pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS) bagi penyelenggara yang berbasis syariah.
- Fatwa tentang Rahn (Gadai Syariah)
Fatwa kedua berkaitan dengan rahn atau gadai syariah. Rahn merupakan akad penahanan harta milik nasabah sebagai jaminan atas kewajiban atau pinjaman yang diterimanya.
Secara prinsip, akad rahn diperbolehkan dalam Islam dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah yang berlaku.
Ketentuan mengenai rahn sebelumnya telah diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. Dalam ketentuan tersebut, pihak penerima gadai (murtahin) berhak menahan barang jaminan (marhun) sampai kewajiban pemberi gadai (rahin) dilunasi.
Sementara itu, biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan menjadi tanggung jawab rahin. Besaran biaya tersebut tidak boleh dikaitkan dengan jumlah pinjaman yang diberikan karena dapat menimbulkan unsur riba.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan praktik gadai syariah tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
- Fatwa tentang Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP)
Fatwa ketiga berkaitan dengan Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP).
EBAS-SP merupakan efek yang diterbitkan dengan portofolio berupa kumpulan piutang pembiayaan syariah yang memenuhi prinsip syariah. Aset dasar atau underlying asset dalam instrumen tersebut antara lain dapat berupa kumpulan piutang pembiayaan, seperti pembiayaan perumahan atau Griya.
Instrumen tersebut memiliki fungsi dalam mengubah aset yang bersifat tidak likuid menjadi lebih likuid sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendanaan sekunder.
Pengembangan EBAS-SP juga berkaitan dengan kerangka regulasi pasar modal syariah yang telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), antara lain melalui POJK Nomor 20/POJK.04/2015.
Melalui penetapan ketiga fatwa tersebut, DSN MUI terus berupaya memberikan landasan dan kepastian hukum syariah bagi perkembangan produk dan aktivitas ekonomi serta keuangan syariah di Indonesia.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi syariah sekaligus mendorong inovasi produk keuangan yang tetap berorientasi pada prinsip syariah, kemaslahatan masyarakat, dan penguatan perekonomian nasional

