SOLO, MENARA62.COM – Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, M.Hum., mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan dan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima berbeda dengan putusan yang memeriksa pokok perkara.
Aidul menegaskan, frasa “tidak menemukan bukti” dalam pertimbangan hukum tidak serta-merta membuktikan benar atau salahnya suatu dugaan. Pemahaman terhadap amar putusan dan pertimbangan hukum menjadi kunci untuk menilai konsekuensi hukum dari perkara tersebut.
“Tidak menemukan bukti itu bukan berarti terbukti,” jelas Aidul saat diwawancarai, Sabtu (10/10/2026).
Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) UMS tersebut menjelaskan, putusan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) menunjukkan bahwa permohonan tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut berdasarkan persoalan prosedural atau persyaratan hukum yang berlaku. Putusan semacam ini berbeda dengan putusan yang menilai dan memutus pokok perkara.
Karena itu, menurut Aidul, putusan tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan keabsahan maupun ketidakabsahan dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Ia juga menyoroti prinsip audi et alteram partem, yakni prinsip peradilan yang memberikan kesempatan kepada pihak-pihak berkepentingan untuk didengar keterangannya. Prinsip ini penting agar proses hukum berlangsung adil dan setiap pihak memperoleh ruang untuk menyampaikan penjelasan maupun pembelaan sesuai prosedur.
Pemakzulan Gibran Harus Melalui Mekanisme Konstitusi
Selain menjelaskan putusan MK, Aidul menguraikan wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden. Ia menegaskan bahwa pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau tekanan politik, tetapi harus mengikuti mekanisme konstitusional.
Proses tersebut melibatkan tiga lembaga negara, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Prosesnya dapat dimulai melalui DPR yang menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden, kemudian diperiksa MK sebelum berlanjut ke tahap pengambilan keputusan di MPR,” jelasnya.
Aidul merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Alasan tersebut meliputi pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, dugaan terkait dokumen pendidikan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang tepat dan sesuai dengan kewenangan lembaga yang menangani perkara tersebut.
“Pertama, dibuktikan dulu,” ujarnya.
Ia menekankan, pembuktian merupakan tahap mendasar sebelum suatu dugaan dapat dijadikan landasan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut. Penilaian terhadap dokumen pendidikan juga harus dilakukan melalui jalur peradilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa persoalan tersebut.
Keabsahan Dokumen dan Kewenangan Pengadilan
Lebih lanjut, mantan Ketua Komisi Yudisial periode 2016–2018 itu menjelaskan bahwa dokumen atau keputusan administrasi pada prinsipnya tetap dianggap sah selama belum dibatalkan oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
Menurut Aidul, persoalan keabsahan dokumen administrasi tidak boleh dicampuradukkan dengan kewenangan MK dalam perkara yang memiliki objek dan ruang lingkup berbeda.
Ia menambahkan, proses pemakzulan tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga keputusan politik konstitusional melalui lembaga perwakilan. Setelah MK memeriksa pendapat DPR dan menyatakan terpenuhi atau tidaknya persyaratan konstitusional, keputusan mengenai pemberhentian berada pada MPR melalui mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.
Karena itu, wacana pemakzulan Wakil Presiden perlu ditempatkan dalam kerangka hukum dan konstitusi, bukan sekadar menjadi perdebatan politik di ruang publik.
Aidul mengingatkan masyarakat untuk membedakan persoalan hukum, administrasi negara, dan dinamika politik dalam menyikapi polemik tersebut. Ia menilai, ketidaksukaan terhadap seorang tokoh tidak boleh mengesampingkan prinsip keadilan, pembuktian, dan prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, setiap penilaian terhadap pejabat publik harus didasarkan pada bukti dan mekanisme hukum yang tepat. Dengan demikian, perdebatan mengenai putusan MK maupun wacana pemakzulan dapat berlangsung secara proporsional tanpa mengabaikan prinsip negara hukum dan konstitusi. (*)


