JAKARTA, MENARA62.COM– Dalam rangka memperkuat posisi sebagai lembaga Clearing House Teknologi Nuklir (CHTN) di Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) gelar pelatihan audit teknologi bagi pejabat eselon I dan II, Kamis (15/03/2018). Pelatihan digelar di Pusdiklat BATAN, di Kawasan Nuklir Pasar Jumat Jakarta Selatan.
Kepala BATAN Prof. Dr. Djarot S Wisnubroto mengingatkan pentingnya lembaga CHTN dalam mengaudit produk teknologi. Audit yang dilakukan dengan standar yang ada, akan memberikan kepastian keamanan penggunaan bagi masyarakat terhadap produk teknologi.
“Siapa yang bisa memberikan pernyataan bahwa suatu produk teknologi seperti telepon seluler, kereta cepat dan lainnya, aman dan layak digunakan oleh masyarakat?. Lembaga CHTN BATAN memiliki posisi penting,” kata Djarot.
Baginya, BATAN tidak boleh lagi bersifat menunggu untuk melakukan audit terhadap keamanan suatu produk teknologi. Sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melakukan penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan teknologi nuklir sekaligus CHTN, BATAN harus mulai pro aktif melakukan audit terhadap produk-produk teknologi yang memang banyak digunakan oleh masyarakat.
“Teknologi nuklir itu sangat spesifik. Tidak hanya lembaga yang menangani masalah ini dan BATAN merupakan salah satunya yang penting,” tambah Djarot.
Sementara itu, Kepala Pusat Standarisasi dan Mutu Nuklir (PSMN), Budi Santoso mengatakan, audit teknologi merupakan salah satu bagian penting dari kegiatan yang harus dilakukan BATAN sebagai CHTN.
Menurutnya saat ini pemanfaatan teknologi nuklir telah banyak dirasakan masyarakat di berbagai aspek kehidupan, diantaranya bidang kesehatan dan industri. Berbagai peralatan medis berbasis teknologi nuklir yang bermanfaat untuk mendiagnosa dan pengobatan penyakit telah banyak ditemui di beberapa rumah sakit di Indonesia, begitu juga dengan dunia industri.
Pemanfaatan teknologi nuklir dalam kehidupan sehari-hari lanjut Budi Santoso, mendapat perlakuan khusus, tidak seperti pemanfaatan teknologi lainnya. Hal ini dikarenakan dalam pemanfaatan teknologi nuklir harus mengutamakan faktor keselamatan bagi masyarakat penggunanya.
“Untuk memberikan perlindungan terkait keamanan, keselamatan, dan kesehatan kepada masyarakat dalam pemanfaatan teknologi nuklir baik dari dalam maupun luar negeri, pada tahun 2017, BATAN membentuk CHTN yang diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala BATAN Nomor 11 Tahun 2017,” lanjut Budi.
Budi Santoso menjelaskan, CHTN merupakan organisasi yang bertugas melakukan kajian dan pemberian rekomendasi terhadap produk dan teknologi nuklir, pemberian sertifikasi personel, produk, proses dan sistem manajemen, penyediaan data/informasi keahlian, produk, dan teknologi nuklir. BATAN sebagai CHTN karena mempunyai kompetensi dalam penguasaan teknologi nuklir di Indonesia.
“CHTN dibentuk dengan fungsi sebagai pusat acuan dalam pemanfaatan produk, teknologi, proses dan sistem manajemen serta personel, serta sebagai penyedia layanan dalam pemberian rekomendasi dan/atau sertifikasi produk, teknologi, proses dan sistem manajemen serta personel,” jelasnya.
Pelatihan audit teknologi, ke depan akan dilanjutkan dengan peserta pelatihan dari para pegawai BATAN yang mempunyai kompetensi dan terlibat dalam kegiatan CHTN.