24.6 C
Jakarta

Partanyakan Kisruh Dirut Pertamina, Komisi VI DPR Bentuk Panja

Baca Juga:

MENARA62.COM – Komisi VI DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Pertamina untuk melihat persoalan yang terjadi di PT Pertamina (Persero) khususnya pergantian direktur utama perusahaan plat merah tersebut.

Pembentukan Panja Pertamina itu diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR dengan Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pertamina (Persero) di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (23/2/2017).

“Komisi VI DPR RI sepakat membentuk Panja Pertamina,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Zubir, saat membacakan putusan rapat.

Komisi VI DPR juga meminta Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pertamina untuk segera menyampaikan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PT Pertamina serta rekomendasi Accenture terkait dengan perlunya jabatan Wakil Direkttur Utama Pertamina.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Azam Azman Natawijana, menilai penunjukan Wakil Direkttur Utama Pertamina tidak memiliki dasar hukum dan alasan yang jelas. Apalagi, menurut dia, Wakil Direktur Utama Pertamina memiliki wewenang yang melampaui Direktur Utama Pertamina. “Hal ini yang menimbulkan konflik internal di Pertamina sehingga Dirut dan Wadirut dicopot bersamaan,” kata dia.

Anggota Komisi VI DPR, Aria Bima, menilai penunjukan Plt Dirut Pertamina dengan wewenang penuh merupakan sesuatu yang tidak lazim. Berdasar Undang-Undang Perseroan Terbatas maupun Undang-Undang BUMN, menurut dia, keputusan tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan.

“Pak Edwin sebagai Deputi BUMN merangkap Komisaris Pertamina dan ikut rapat Dewan Komisaris mesti menjelaskan apa yang terjadi,” kata Bima.

Edwin Hidayat Abdullah, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN, menyatakan penunjukan Plt Dirut Pertamina sudah sesuai Anggaran Dasar Pertamina. Selain itu, kata dia, penunjukkan Wakil Direktur Utama Pertamina juga didasarkan rekomendasi Accenture bahwa perlu dibentuk Chief Operating Officer (COO) yang membawahi Direktur Pengolahan dan Direktur Pemasaran. “Namanya Deputy President Director/COO. Job desk-nya sama,” ujarnya.

Ditanya apakah biaya untuk jasa konsultan Accenture mencapai US$ 2 juta, Edwin mengaku tidak tahu.

Plt Direktur Utama PT Pertamina, Yenni Andayani, juga tidak bisa memastikan biaya jasa konsultan Accenture. “Pernah dibicarakan akan ada konsultan, tapi kami tak tahu secara detil berapa biayanya,” kata Yenni.

Karena banyak pertanyaan yang belum bisa dijawab, Komisi VI DPR meminta Deputi Kementerian BUMN dan Plt Direktur Utama Pertamina menyampaikan jawaban dan dokumen yang diminta para anggota Komisi VI dalam rapat dengan Panja Pertamina yang akan dijadwalkan kemudian.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!