33.5 C
Jakarta

Setelah Putusan KPPU, Yamaha dan Honda Diharapkan Turunkan Harga

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM—Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, berharap produsen sepeda motor Yamaha dan Honda di Indonesia agar menurunkan harga jualnya untuk masyarakat Indonesia setelah adanya putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Diketahui sebelumnya, KKPU memutuskan Yamaha dan Honda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menyusul keputusan KKPU itu, sejumlah pengamat menilai Honda dan Yamaha harus menurunkan harga kendaraan bermotornya yang dinilai terlalu tinggi untuk dibeli konsumen. Menyikapi hal itu, Darmadi juga berkomentar bahwa kedua pabrikan yang menjadi pemimpin pasar roda dua di Indonesia harus menurunkan harga jualnya dan tidak mengeruk untung yang besar.

“Ambil untung boleh, tapi mohonlah jangan ambil untung terlalu besar dari konsumen. Kami juga imbau nih kepada perusahaan untuk berbagi tanggung jawab sosial. Berbagai CSR yang benaran,” kata Darmadi dalam diskusi yang digelar stasiun radio di Jakarta, belum lama ini, dikutip dari Antara.

Monitoring
Di sisi lain, Darmadi menilai strategi monitoring harga yang dilakukan sebuah perusahaan untuk memantau harga produk dari perusaaan lain adalah hal yang wajar.

“Kalau monitoring harga itu biasa, itu bagian dari kontrol strategi. Penguasaan pasar itu tak dilarang, sejauh tak menghadirkan pasar tak sehat, tak masalah,” lanjut dia.

Darmadi mengatakan DPR RI akan melakukan pengawasan dalam kasus ini karena menurut dia, KPPU belum bisa menunjukkan adanya persekongkolan di antara dua pabrikan itu.

“Kami dari DPR belum mendapat detail alasan dari KPPU mengenai masalah ini. Nanti juga kami akan lakukan pengawasan,” katanya.

“DPR yang mengawasi, dasarnya KPPU menetapkan bersalah atau tidak itu dasarnya apa? Itu akan di panggil habis masa reses,” ucap dia.

Adapun Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata meminta seluruh pihak menghormati keputusan KPPU dan kedua pihak yang tersandung perkara mengupayakan hak banding.

“Kami hargai keputusan KPPU. Tapi anggota kami punya hak banding supaya jelas kedudukan dari keputusan itu,” kata Gunadi.

Gunadi juga sepedapat dengan Darmadi bahwa adalah hal yang biasa jika sebuah manajemen perusahaan yang benar memperhatikan langkah perusahaan saingan.

“Sebagai manajemen yang benar dari perusahaan yang benar, maka benar bahwa harus memperhatikan langkah kompetitor,” kata dia.

Gunadi mengatakan keputusan KPPU juga akan memberikan dampak yang terhadap iklim investasi dan usaha di tanah air.

“Sebuah keputusan ini dampaknya bukan main. Kami sudah merasakan sejak keputusan belum incrah sudah terjadi. Jangan lupa, kita industri motor juga sedang mencoba menerobos pasar ekspor,” pungkas dia.

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!