JAKARTA, MENARA62.COM – Guru memiliki peran yang kuat dan besar dalam pembentukan sumber daya manusia (SDM) berkualitas. Semaju apapun teknologi, peran guru dalam proses pembelajaran tidak akan pernah tergantikan.
“Tidak ada sarana dan prasarana yang memadai asalkan ada guru maka proses pembelajaran tetap bisa berlangsung. Pun sebaliknya, ada sarana prasarana memadai, kalau gurunya tidak ada tentu pembelajaran juga tidak akan ada,” kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Supriano saat membuka ajang Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi tingkat Nasional, Selasa (13/8/2019).
Hal tersebut menunjukkan betapa penting kedudukan seorang guru dalam proses pembelajaran siswa. Itu sebabnya, Kemendikbud memberikan apresiasi kepada guru dan tenaga kependidikan yang memiliki inovasi dalam hal pembelajaran di kelas.
Inovasi anjut Supriano menjadi kata kunci penting yang harus dilakukan oleh guru saat ini. Sebab era yang dihadapi guru berkembang dengan cepat. Teknologi informasi yang bisa diakses oleh semua murid menjadikan tantangan yang dihadapi guru semakin berat.
“Itu mengapa kami mendorong guru menciptakan inovasi-inovasi pembelajaran agar dapat menghadapi siswa dengan baik,” tambah Supriano.
Supriano mengingatkan bahwa selain melakukan inovasi, guru juga dituntut untuk terus melakukan perubahan dan lebih kreatif. Ini penting agar pada era abad 21 ini guru dapat menghasilkan anak-anak berkualitas sesuai tuntutan zaman.
Beberapa hal yang perlu menjadi catatan setiap guru saat menghadapi anak-anak di kelas adalah bahwa proses pembelajaran yang dilakukan guru harus mampu menghasilkan siswa yang kritis, rasional, kreatif, bisa berkomunikasi dengan baik, bisa kerjasama, dapat membangun jaringan atau networking dan mampu menguatkan karakter anak.
Ajang pemilihan guru dan tenaga kependidikan berprestasi dan berdedikasi tingkat nasional tahun 2019 tersebut diikuti 910 guru yang berasal dari 34 propinsi dengan 28 kategori. Mereka akan mengikuti rangkaian seleksi mulai 14 Agustus hingga 16 Agustus 2019.
Guru dan tenaga kependidikan tersebut berasal dari level pendidikan PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK. Mereka adalah hasil seleksi kegiatan serupa yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kotamadya hingga propinsi.