JAKARTA, MENARA62.COM– Pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual pada anak ternyata belum mampu membuat pelakunya jera. Sejauh ini kasus-kasus kekerasan seksual pada anak masih saja ditemukan.
“Saya sangat sedih dan prihatin dengan terus meningkatnya angka kekerasan, khususnya kekerasan seksual yang melibatkan anak-anak baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Meski pemerintah bersama semua pihak telah berupaya meningkatkan pencegahan dan penegakan hukum, khususnya dengan pemberatan hukuman, ternyata belum juga membuahkan hasil yang optimal,” papar Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Sujatmiko, Sabtu (18/03/2017).
Dalam siaran persnya, Sujatmiko mengatakan bahwa Kemenko PMK bersama seluruh Kementerian dan Lembaga terkait telah berkali-kali mengadakan rapat koordinasi lintas sektoral guna meningkatkan upaya pencegahan sekaligus memperkuat legalitas yang dapat menjerat para pelaku dengan hukuman yang lebih berat. Misalnya, dengan tambahan hukuman suntik kimia yang baru saja disahkan menjadi UU No 17 tahun 2016 yang lalu. Upaya penanganan korban yang meliputi rehabilitasi sosial, kesehatan, psikologis dan seterusnya juga terus dilakukan.
Menurutnya salah satu akar permasalahan yang menyebabkan semakin meningkatnya angka kekerasan itu adalah akibat semakin maraknya kandungan informasi dan gambar yang cenderung ke arah pornografi. Perkembangan IT, yang dibarengi dengan semakin terjangkaunya harga telpon pintar dan semakin tidak terbatasnya akses terhadap konten bermuatan pornografi di tangan anak-anak, selain mempermudah mereka mendapatkan akses informasi, juga memiliki dampak negatif berupa semakin sulitnya orang tua mengontrol anak-anaknya dalam memanfaatkan gadget canggih itu.
Dalam kaitan itu, ungkap Sujatmiko, Kemenko PMK telah dan akan terus meningkatkan langkah koordinatif untuk menegakkan pelaksanaan UU tentang Pornografi dan UU tentang ITE. Untuk menegakkan UU Pornografi misalnnya, Pemerintah telah membentuk Gugus Tugas yang diketuai oleh Menko PMK dengan KetuaHhariannya Menteri Agama. Berbagai langkah nyata telah dilakukan di antaranya menutup situs-situs bermuatan pornografi. Kemenkominfo sejauh ini telah menutup lebih dari 1100 situs bermuatan pornografi.
Namun sayangnya, jumlah situs porno baru dengan penyamaran nama yang tidak mencurigakan muncul dan jumlahnya tidak kalah dengan jumlah yang ditutup. Polri pun telah meningkatkan fungsi pemantauan masalah ini dengan meningkatkan sebuah Sub Direktorat menjadi level direktorat cyber crimes.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemensos, Kemenkes, Bappenas pun juga telah melakukan berbagai kegiatan yang diharapkan dapat menekan angka kekerasan seksual pada anak. Upaya lain yang juga giat dilaksanakan adalah peran dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Anak, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia dan pihak-pihak lainnya.
Saat ini jelas Sujatmiko Kemenko PMK telah dan sedang meningkatkan peran koordinasinya dalam rangka menggalakkan pelaksanaan Instruksi Presiden tentang GN AKSA (Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual terhadap Anak). Kemensos baru-baru ini sedang menginisiasi di empat kabupaten Lembaga Layanan Anak Integratif. Program Three Ends KPPA, yang salah satunya adalah Akhiri Kekerasan Terhadap Anak juga terus dikampanyekan di seluruh Tanah Air.
Tetapi menurut Sujatmiko, sebanyak apapun upaya yang dilakukan Pemerintah, tetap tidak akan memiliki arti tanpa peran aktif semua komponen masyarakat untuk saling mengawasi, melaporkan dan menjaga semua anak dari kemungkinan bahaya pornografi sebagai salah satu penyebab semakin maraknya tindak kekerasan seksual yang melibatkan anak.
“Kita semua kini harus memantau jangan sampai para predator anak akan terus mengintai korban-korban berikutnya,” tukas Sujatmiko.