26.7 C
Jakarta

Abdul Kadir , Tegaskan Peran Pengawasan Peraturan Daerah , DPRD Sleman Janji Tindaklanjuti Aduan FMM

Baca Juga:

SLEMAN, MENARA62.COM – Diduga tak mengantongi izin, lembaga swadaya masyarakat (LSM) Front Masyarakat Madani (FMM) mengadukan sebuah café yang berdiri di atas lahan talud Kali Kuning, Condong Catur, Depok, Sleman. Di lahan yang mestinya merupakan area penghijauan, telah dimanfaatkan untuk kegiatan komersiil.

FMM menemukan adanya indikasi terjadi pelanggaran dalam pembangunan bisnis Simbil Eatery and Coffe yang ternyata masih berada dalam satu management dengan D’Paragon Tambakboyo Yogyakarta.

FMM mengadukan temuan ini kepada Ketua DPRD Kabupaten Sleman pada akhir Oktober lalu. Menurut koordinator FMM Waljito, bangunan tersebut berada di atas talud Kali Kuning yang sangat rawan terhadap kebencanaan baik banjir. “Luapan sungai maupun tanah longsor pada saat musim hujan sangat membahayakan bagi pengunjung dan masyarakat sekitar,” katanya pada kegiatan rapat dengar pendapat umum rancangan Perda, Kamis (4/11/2021).

Terlebih lagi dari hasil komunikasi dengan dinas terkait di Kabupaten Sleman ternyata bangunan tersebut belum ada izin dari Pemda Sleman tandas Waljito.

Menanggapi adanya aduan ini, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sleman, Arif Kurniawan menyampaikan bahwa pihak pimpinan dewan telah menerima aduan dari FMM tersebut dan berkomitmen segera menindaklanjutinya.

Menurut Abdul Kadir, anggota Komisi C DPRD Sleman ketika ditemui pada Kamis 4 November 2021 menyatakan kawasan sepadan sungai dilarang digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan penanggulangan pengurangan resiko bencana, meskipun sepadan sungai adalah tempat yang bagus dan punya prospek bagus untuk kegiatan bisnis. “Namun tentunya masyarakat tetap harus memperhatikan aturan maupun Peraturan Daerah yang ada,” tegasnya.

Beberapa aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, No. 28/Prt/M/2015Tentang pemetapan Garis Sepadan Sungai dan Garis sepadan Danau, Peraturan Pemerintah no 38 ,2011,Tentang Sungai.

Terkait pengawasan izin Perda pondokan, kost kostan eksklusif harus mengikuti ketentuan aturan pasal di Perda, bahwa pondokan, harus menyediakan kamar terpisah antara laki-laki dan perempuan. Sebagaimana tertera dalami zin Penyelenggaraan Pemondokan dalam Perda Sleman No, 09 Tahun 2007 serta Peraturan Bupati Sleman No. 57 Tahun 2015. Di samping itu berbagai persyaratan usaha pemondokan harus memiliki izin lengkap seperti mengurusi IPPT usaha, Pajak PBB P2, izin pajak air tanah, izin pondokan, dan jika masuk klasifikasi hotel harus segera mengurus izin hotel.

Masih menurut Abdul Kadir “Kami selaku Anggota DPRD, dalam menjalankan tugas partai untuk memaksimalkan peran konstitusi untuk kesejahteraan, keamanan, ketertiban masyarakat, hal ini diejawantahkan dalam hal penyusunan Perda bersama Bupati”.

Adapun pengawasan Perda adalah juga menjadi langkah penting yang harus dikedepankan untuk mengawasi berfungsi dan menjamin berbagai Perda yang disusun bisa dijalankan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

Terkait fungsi penganggaran Anggota Dewan harus memastikan pendapatan Daerah Asli bisa dalam posisi aman dan meningkat sesuai sehingga memunculkan iklim yang mampu memunculkan usaha baru yang mengangkat efek perekonomian tentunya tanpa mengabaikan protokol kesehatan agar kondisi pandem Covid 19 tetap terjaga dan bisa minimalisir dampaknya.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!