Palembang, menara62.com – Saat ini Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tengah mengumpulkan materi sebagai bahan pengajuan usul inisiatif RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ke parlemen dalam waktu mendatang. Hal ini dirasakan sangat mendesak mengingat regulasi yang mengatur tentang kesejahteraan ibu dan anak hanya sebatas peraturan kementerian terkait saja.
Point tersebut disampaikan Anggota DPD RI Arniza Nilawati, S.E., M.M., saat memulai diskusi dan tukar pikiran bersama para penggiat sosial dari Program Keluarga Harapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Rabu (4/1/2023).
Acara tersebut bertempat di Cafe & Resto “Pempek Ellen” Jln Sriwijaya Raya, KM 8, No. 672, RT 11, Karya jaya, Kec. Kertapati, Kota Palembang. Masukan dari para penggiat sosial ini dirasakan penting mengingat mereka adalah pihak yang sehari-hari bergumul dengan problem sosial di masyarakat, sehingga relatif sangat faham dengan masalah kemiskinan.
Menurut Arniza Nilawati kemikiskinan inilah yang menjadi faktor utama pemicu hambatan untuk tercapainya kesejahteraan ibu dan anak. Berdasarkan data yang dirilis BPS, jumlah penduduk miskin pedesaan per Maret 2022 adalah sebesar 12, 29 persen.
“Sedangkan jumlah penduduk miskin perkotaan per Maret 2022 tercatat berjumlah 11, 82 juta orang. Jadi ini jumlah yang relatif besar untuk dientaskan agar tercapai kesejahteraan bagi ibu dan anak” ulasnya.
Melalui program PKH ini juga, Senator Arniza Nilawati mendorong para penggiat social untuk memberikan akses dan manfaat pelayanan sosial kepada ibu dan anak, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan social.
Karena program PKH dapat membantu dan meningkatkan taraf hidup penerima bantuan social termasuk ibu dan anak melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan. Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan serta berbagai tujuan lainnya.
(RZP/Riil)