28.8 C
Jakarta

Arniza Nilawati: Undang-Undang Harus Mengakar Pada Kehidupan Masyarakat

Baca Juga:

Palembang, menara62.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Arniza Nilawati, S.E., M.M., selalu memberi perhatian extra terhadap berbagai aktivitas pemuda dan mahasiswa di Sumatera Selatan.

Seperti halnya pada Rabu (28/12/2022) Anggota DPD RI asal Sumatera Selatan ini hadir menjadi keynote speeker dalam acara “Fokus Group Discussion” yang diadakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Raden Fatah, Palembang.

Acara yang mengambil tempat di Ruang Serbaguna Kantor DPD RI Perwakilan Sumsel, Jln. Gubernur H. Hasan Basri, Jakabaring, Palembang itu memfokuskan pembahasan tentang pemberlakuan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang baru dalam kaitannya dengan kemungkinan hal yang akan muncul akibat pemberlakuan hukum pidana tersebut.

Terkait dengan tema bahasan itu, Senator Arniza Nilawati lebih menyoroti aspek pembuatan peraturan perundangannya. Dalam konteks usul inisiatif DPD RI membuatan Rancangan Undang-Undang (RUU), maka substansi yang akan dimasukkan di dalam RUU itu haruslah muncul dari kebutuhan masyarakat, sehingga dengan demikian RUU yang kelak menjadi UU memiliki nilai-nilai sosiologis yang hidup di masyarakat.

Karena menurutnya UU yang memiliki nilai-nilai sosiologis yang hidup di masyarakat dapat memberikan kemampuan pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial, penguasaan, baik sebagai sarana pengendalian sosial, maupun sarana untuk merubah masyarakat dalam mengatur interaksi sosial.

Agar mencapai keadaan sosial tertentu, KUHP terbaru ini harus memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.

Sehingga kedepan, menurut Arniza Nilawati berlakunya KUHP yang baru ini dapat menjadi solusi terhadap keberlakuan hukum secara efektif yang tidak lain dengan kembali menggali hubungan korelatif antara hukum dan masyarakat, hal ini mengingat bahwa hukum untuk masyarakat, dan masyarakat membutuhkan hukum dalam menata kehidupan sosial, bukan masyarakat untuk hukum.

(RZP/Riil)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!