27.2 C
Jakarta

Ba’asyiar Dibebaskan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dibebaskan dari lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Bogor pada Jumat (6/1/2021) pagi, sekitar pukul 5.21 WIB.

Situs Antaranewa.com melansir, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan perjalanan Ba’asyir menuju kediamannya tersebut memperoleh pengawalan dari Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Seperti diketahui, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir ditahan dengan tuduhan terorisme.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Ba’asyir bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan, pembebasan Ba’asyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Ba’asyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan

“Saya menyampaikan banyak terima kasih dan semoga Allah menyampaikan pahala kepada bapak dan ibu yang telah banyak menolong saya selama di sini,” ujar Ba’asyir sesaat sebelum dilepas, yang dikutip dari video yang dibagikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Ba’asyir mengaku banyak diberikan kelonggaran selama berada di penjara. Namun, Ba’asyir tidak menyebutkan kelonggaran seperti apa yang dimaksud. Diketahui juga, selama menjalani masa tahanan, pria yang sudah berusia 82 tahun ini sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena kondisi kesehatan yang memburuk

Setelah dilepas, Ba’asyir dikabarkan, langsung diantar ke pondok pesantren Al Mukmin Ngruki di Sukoharjo, Jawa Tengah.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!