26.1 C
Jakarta

Kabupaten Sleman Dukung Penetapan PSBB untuk Wilayah Jawa Bali

Baca Juga:

SLEMAN, MENARA62.COM – Menyikapi kebijakan Pemerintah Pusat yang menetapkan PSBB di wilayah Jawa Bali, Pemerintah Kabupaten Sleman segera mengambil langkah dengan melakukan koordinasi dengan Tim Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Sleman yang diikuti oleh Komandan Kodim 0732 Sleman dan Kapolres Sleman, yang akan mendukung penerapan PSBB di Kabupaten Sleman 11 s.d 25 Januari 2021.

Dalam menyikapi kebijakann itu Pemkab Sleman segera menyusun Instruksi Bupati yang berisi ketentuan dan aturan dalam PSBB.

Bupati Sleman usai melakukan Rakor mengatakan mendukung apa yang menjadi program dan kebijakan pemerintah pusat dan masing-masing daerah mempunyai karakteristik dan kondisi yang berbeda.

“Harapannya semua warga Sleman disiplin mentaati aturan protokol kesehatan. PSBB tentunya akan juga mengatur tentang pelayanan di perkantoran maupun kegiatan ekonomi yang akan masih tetap bisa berjalan dengan aturan ketat,” katanya Jumat (8/1/2021).

Pemkab Sleman berupaya membuat aturan yang  formulasinya diharapkan dapat menselaraskan kebutuhan untuk mengendalikan dan mengurangi resiko penularan Covid-19 dengan masih berputarnya kegiatan sosial kemasyarakatan maupun roda perekonomian masyarakat.

Sementara Sekda Sleman Harda Kiswaya usai   rapat khusus membahas PSBB di Kabupate Sleman menyampaikan rasa kepedulian yang cukup besar agar Sleman segera lepas dari pandemi Covid-19 dengan segera membentuk POSKO PSBB penaganan COVID-19 yang dilengkapi dengan pusat data dan petugas, selama PSBB 11 s/d 25 Januari 2021.

Posko nanti akan bertempat di Ruang Rapat Sembada Setda Kabupaten Sleman (Komplek Kantor Bupati Sleman).

Berkaitan dengan pelayanan publik di Kabupaten Sleman,  Sekda Sleman menyampaikan pengaturannya yakni 50 % pegawai Work  From Office,   masih aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan kondisi tersebut diharapkan pelayanan dapat berjalan dengan baik dan tidak akan mempengaruhi penambahan klaster perkantoran.

Dalam kesempatan yang sama Joko Hastaryo Kepala Dinas Kesehatan Sleman menyampaikan sebelum adanya kebijakan PSBB, Pemerintah Kabupaten Sleman telah bekerja keras untuk menangani pandemi Covid-19 lebih ke hilir. “Warga yang sakit dicari dan dirawat dengan baik juga melakukan tracing serta isolasi bagi yang OTG,” tambahnya.

Dengan adanya PSBB yang ditangani hulu jangan sampai menulari sampai ke hilir. Warga yang sehat dipertahankan tetap terjaga kesehatanya dan mengendalikan jangan sampai ada penambahan kasus dengan pembatasan-pembatasan kegiatan sosial serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.  Nantinya acara sosial kemasyarakatan, kuliner, mall, hiburan, dll dibatasi maksimal sampai jam 19.00 WIB dan dengan aturan lebih detail lagi.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!