Rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI antara pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi DPR RI masa sidang IV tahun sidang 2016-2017 tanggal 10 April 2017 membicarakan surat Presiden bernomor R-19/Pres/03/2017 bertanggal 22 Maret 2017 perihal penunjukan wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU revisi UU ASN).
Sesuai dengan ketentuan Pasa 198 ayat (1) dan (2) Peraturan DPR RI tentang Tata tertib, rapat konsultasi memutuskan, pembahasan RUU revisi UU ASN diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. “Agar Baleg DP RI segera menindaklanjuti keputusan rapat konsultasi,” demikian surat Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang juga Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) kepada pimpinan Baleg DPR RI.
Suratnya bernomor PW/06490/DPR RI/IV/2017 bertanggal 10 April 2017 itu perihal penugasan Baleg DPRI sebagai keputusan rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2017), karena rapat Bamus DPR RI yang tidak terlaksana. Rapat konsultasi membicarakan tindak lanjut keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 6 April 2017 yang menugasi Bamus DPR RI untuk menentukan alat kelengkapan DPR RI yang menangani RUU revisi UU ASN.
Kemudian, Baleg DPR RI yang melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan RUU revisi UU ASN yang khusus ditugasi Bamus DPR RI selama masa sidang ini. Masa sidang DPR RI terhitung tanggal 15 Maret 2017 – 28 April 2017 (45 hari kalender atau 30 hari kerja), sedangkan masa resesnya tanggal 29 April 2017 – 17 Mei 2017 (18 hari kalender atau 10 hari kerja). Jika tidak kelar, pembahasan RUU revisi UU ASN akan berlanjut ke masa sidang berikutnya.
Sesuai hasil rapat konsultasi, Baleg DPR RI akan melaksanakan rapat untuk menyetujui/menyepakati rancangan jadwal rapat pembahasan RUU revisi UU ASN yang fleksibel sesuai dengan perkembangan/kebutuhan. Rapat Baleg DPR RI akan dipimpin Ketua Baleg DPR RI. Dalam rapat nanti, dia akan menyampaikan pengantar rapat sekaligus mempersilakan anggota Baleg DPR RI memberikan tanggapan/masukan atas rancangan jadwal dimaksud.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 6 April 2017, pimpinan Dewan memberitahukan, bahwa pihaknya menerima surat Presiden Joko Widodo yang membalas surat Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah perihal penyampaian RUU revisi UU ASN. Dalam suratnya, Presiden menunjuk tiga menteri selaku wakil Pemerintah untuk ikut serta membahas RUU tersebut, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri. (IMS)