SOLO, MENARA62.COM – Kapolresta Denpasar Kombes Pol., Dr., Bambang Yugo Pamungkas, SH., SiK.,M.Si., resmi menyandang gelar Doktor setelah menyelesaikan Sidang Terbuka dan dinyatakan lulus dari Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Kamis (5/10) di Ruang Seminar Pascasarjana UMS.
Disertasinya yang berjudul ‘Penegakan Hukum Kejahatan Korporasi Partai Politik dalam Perspektif Hukum Profetik di Indonesia’ berhasil mengantarkan kelulusannya saat sidang terbuka dengan IPK 3,78 dan menjadi doktor ke-72 dari PDIH UMS.
Kombes Pol., Dr., Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan rasa syukurnya, karena telah menyelesaikan Ujian Terbuka Doktor. “Alhamdulillah, telah melalui proses Sidang Terbuka di almamater yang saya cintai yaitu UMS, dengan ini saya resmi bergelar doktor. Selain ujian, saya juga telah membuat jurnal,” ungkapnya.
Terkait penelitian yang telah dilakukan, lanjutnya, penyelenggara negara dan penegak hukum dapat melaksanakan apa yang menjadi misi dari hukum profetik transendental terutama dalam hal kenabian. Ada 4 aspek yang harus diperhatikan, dengan memiliki nilai Sidiq, Amanah, Tabligh dan Fathonah.
“Sehingga kita bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara lebih bermoral, sehingga peradaban kehidupan penegakan hukum dan penyelenggaraanya sesuai dengan tujuan Indonesia maju,” tegasnya.
Dia berharap, khususnya sebagai anggota kepolisian, mengharap bisa mengikuti dalam mengenyam pendidikan di luar kepolisian dan pendidikan umum, sehingga bisa mengembangkan pola pikir, mengembangkan cara bertindak dan lebih dekat dengan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Rektor UMS, Prof., Dr., Sofyan Anif, M.Si., menyampaikan telah melaksanakan Sidang Terbuka Doktor atas nama Bambang Yugo Pamungkas Kapolresta Denpasar, Bali.
Selain itu, juga dikukuhkan sebagai Doktor Ilmu Hukum UMS atas nama dan Dr., Romi Saputra, SH., MH., menjadi Doktor Ilmu Hukum ke-73 dan Dr., Budi Santoso, M.Si., menjadi Doktor Ilmu Hukum ke-74.
“Terima kasih kepada ke tiga Doktor yang telah resmi menyandang gelar barunya, mereka bertiga menyelesaikan tepat waktu, pas 3 tahun. Kami memberikan apresiasi yang tinggi, di samping lulus tepat waktu capaian prestasi dalam bentuk IPK yang bagus,” ujar Rektor UMS itu.
Hal ini, tambahnya, menandakan bahwa kuliah di UMS terutama program Doktor, bila dilakukan sungguh-sungguh, bisa lulus tepat waktu. “Monggo masyarakat dapat menempuh program studi Doktor di UMS, di mana mahasiswa berasal dari berbagai wilayah di Indonesia“.
“Saya berharap, lulusan doktor UMS ini semakin memberikan kepercayaan masyarakat terhadap lulusan S3 dengan menghasilkan produk yang tentu yang berkualitas di masyarakat,” tegasnya.
Selain Program Doktor UMS, juga terdapat program Magister yang memiliki 27 program magister yang tersebar di seluruh fakultas . Sekaligus ini akan menjadi kebanggaan, UMS sekarang memiliki 73 prodi hampir 74% terakreditasi unggul. Termasuk Program Doktor Hukum UMS sudah menyandang predikat unggul.
Di samping itu, Drs., Budi Santoso, M.Si., menulis tentang perlindungan wartawan di era 4.0.
“Ini menjadi sangat penting dibahas terutama pada era 4.0. Terutama dalam perkembangan teknologi dan kemudahan informasi dengan adanya internet ini, perlu adanya suatu perlindungan agar wartawan bisa bekerja dengan baik sehingga alam demokrasi akan tumbuh dengan baik pula,” papar Kabid Humas dan Perangkingan UMS itu.
Menurutnya, Undang-Undang Pers belum sepenuhnya membuat perlindungan bagi wartawan, utamanya mereka yang bekerja, di luar perusahaan pers. Semestinya ada suatu konstruksi untuk melindungi mereka yang tidak terafiliasi dengan perusahaan pers, di Era 4.0 sumber info dengan dukungan internet yang ada bisa tersebar kemana-mana.
“Saya berharap, semestinya Undang-Undang Pers dilengkapi dengan suatu pasal yang memberikan perlindungan bagi mereka yang tidak bekerja pada perusahaan pers. Media demikian banyak bertambah, dengan orientasi memberikan informasi pada masyarakat, tetapi memiliki resiko yang luar biasa,” tambah Dosen Ilmu Komunikasi UMS itu. (*)