26.7 C
Jakarta

Calon Jamaah Haji Daftar Tunggu Akan Mendapatkan Rekening Bayangan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Sekitar 4 juta calon jamaah Indonesia yang saat ini masuk daftar tunggu pemberangkatan, akan dibuat virtual account (rekening bayangan). Gunanya, untuk memonitor berapa nilai manfaat yang didapat calon jamaah setiap tahunnya selama masa menunggu.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menjelaskan virtual account (VA) bagi calon jamaah menunggu akan segera dibuatkan untuk masing-masing calon jamaah yang sudah terdaftar.

“Hingga November 2017 tercatat lebih dari 3,5 juta calon jamaah. Mungkin sekarang hampir 4 jutaan calon jamaah. Mereka akan kita buatkan VA,” kata Anggito, Kamis (21/12/2017).

VA ini nantinya melekat pada nomor kursi pemberangkatan calon jamaah. Bagi calon jamaah yang hendak mengetahui VA termasuk nilai manfaat yang didapatkan, bisa menghubungi bank tempat penyetoran biaya haji dimana calon jamaah mendaftarkan diri.

Sedang bagi calon jamaah yang baru mau mendaftarkan diri, otomatis begitu mendaftarkan diri bisa langsung mendapatkan VA.

Anggito mengakui bahwa sejatinya prinsip nilai manfaat dari penanaman investasi dana milik jamaah haji yang nantinya dikelola BPKH akan sangat menguntungkan calon jamaah. Karena bisa jadi mereka tidak perlu membayar biaya kekurangan dari nilai yang disetor awal.

“Kalau dulu, calon jamaah menyetor Rp 25 juta, maka pada saat tahun pemberangkatan, dia harus melunasi kekurangan biaya yang besarannya ditentukan oleh DPR dan pemerintah,” lanjut Anggito.

Tetapi dengan pengelolaan dana haji oleh BPKH nanti, maka akan sangat mungkin calon jamaah tidak perlu menambah lagi biaya haji. Bahkan bisa saja mendapatkan lebihan (sisa) karena masa menunggu yang cukup lama.

Anggito mengingatkan bahwa biaya haji yang riil hampir Rp 70 juta pada 2017 ini. Tetapi calon jamaah hanya membayar Rp 34 juta. Karena selisihnya ditutup dengan hasil investasi dari dana haji yang dikelola oleh pemerintah dalam hal ini Kemenag.

Mulai 2018, dana haji akan dialihkan dan dikelola oleh BPKH. Bedanya, pembayaran nilai manfaat dari dana haji tidak hanya dinikmati oleh jamaah yang berangkat haji pada tahun yang bersangkutan. Calon jamaah yang masuk dalam daftar tunggu pun mendapatkan nilai manfaat.

Nilai manfaat dana haji pada 2017 total Rp 5,2 triliun. Nilai manfaat ini akan meningkat menjadi Rp 6,7 triliun pada 2018, meningkat menjadi Rp 7,8 triliun pada 2019, menjadi Rp 8,6 triliun pada 2020. Lalu pda 2021 diperkirakan mencapai angka Rp 9,6 triliun dan pada 2022 mencapai Rp 10,5 triliun.

 

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!