27.3 C
Jakarta

Dosen UMJT Bagikan Strategi Hindari Judol dan Pinjol

Baca Juga:

MADIUN, MENARA62.COM — Judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) menjadi persoalan yang perlu diwaspadai masyarakat, terutama ketika kemudahan akses finansial dimanfaatkan tanpa mempertimbangkan risiko hukum dan kemampuan ekonomi.

 

Dosen Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Jawa Timur (UMJT) Madiun, Anita Prawardani, M.Hum, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran dana cepat maupun keuntungan instan.

 

Pesan tersebut disampaikan Anita saat menjadi narasumber Program Spesial Jangan Galau Malam-Malam (Jaga Malam) RRI Pro 2 Madiun, Selasa (29/9/2026) malam.

 

Program yang dipandu Nabila Nagari itu menghadirkan segmen khusus Pemberantasan Judi Online dengan tema “Hindari Judol: Strategi Cerdas Finansial dan Hukum.”

 

Dalam prolog siaran, Anita menjelaskan judi online maupun pinjaman online dapat menimbulkan risiko serius. Tawaran yang muncul sering kali dikemas dengan promosi menarik dan seolah-olah memberikan peluang mendapatkan keuntungan atau dana secara cepat.

 

“Padahal dari sisi hukum, aktivitas judi memiliki dampak persoalan hukum serius. Sehingga selain menimbulkan persoalan finansial juga persoalan sosial dan hukum yang besar,” ujar Anita.

 

Menurut dia, pinjaman online pada dasarnya dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dana. Namun, pinjaman tersebut perlu digunakan secara bijak dan bukan untuk memenuhi gaya hidup.

 

“Kalau pinjam online hanya untuk bersenang-senang atau ingin dianggap wah oleh circle, maka kalau seperti itu alasannya harus dijauhi,” katanya.

 

Jangan Tergiur Dana Cepat

 

Anita kemudian membagikan sejumlah strategi agar masyarakat tidak terjerumus dalam judi online maupun pinjaman online yang berisiko.

 

Pertama, masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran dana cepat. Menurut Anita, kemudahan memperoleh uang dalam waktu singkat sering membuat seseorang mengabaikan risiko yang mungkin muncul kemudian.

 

“Kalau sudah terkena iming-imingi bagaimana dengan risiko yang bisa terjadi tidak dipikirkan karena mereka hanya memandang bisa segera dapat dana cepat,” jelasnya.

 

Kedua, masyarakat perlu menggunakan prinsip legal dan logis sebelum mengambil keputusan finansial.

 

Prinsip legal, kata Anita, berarti memastikan layanan finansial yang digunakan memiliki perlindungan dan berada dalam kerangka hukum. Sementara prinsip logis berarti menggunakan akal sehat untuk menilai apakah sebuah tawaran masuk akal atau justru mencurigakan.

 

“Ketika kita misalnya pasang uang Rp100 ribu, dalam waktu lima menit sudah langsung bertambah Rp500 ribu, itu sudah tidak logis. Kalau kita berpikir logika akal sehat tentu kita tidak akan melakukan judol seperti itu,” ungkapnya.

 

Jangan Sebar Data Pribadi

 

Anita juga mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak lain, terutama data yang berkaitan dengan identitas diri.

 

Menurut dia, penyebaran data seperti KTP dapat membuka peluang penyalahgunaan identitas untuk kepentingan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemilik data.

 

“Misalnya dia sudah pegang data kita lewat KTP, dia bisa pinjam ke aplikasi pinjol lain yang ketika dia daftar tapi login pakai KTP kita, padahal kita enggak pinjam. Nah, seperti itu contohnya kalau kita menyebarluaskan data pribadi,” jelas Anita.

 

Selain itu, masyarakat diminta tidak sembarangan mengeklik tautan yang diterima melalui pesan singkat maupun media sosial.

 

Salah satu contoh yang disorot adalah tautan undangan pernikahan yang belakangan kerap beredar secara digital. Anita menyarankan masyarakat memastikan terlebih dahulu siapa pengirim dan apakah benar ada kerabat atau teman yang akan menikah sebelum membuka tautan.

 

“Kalau misalnya menemukan link seperti itu jangan klik karena bisa jadi masuk ke aplikasi pinjol,” terangnya.

 

Jangan Berutang demi Gaya Hidup

 

Strategi berikutnya adalah menghindari kebiasaan berutang hanya demi mengikuti gaya hidup atau karena takut tertinggal tren (fear of missing out/FOMO).

 

Anita menilai fenomena tersebut dapat membuat seseorang mengeluarkan uang di luar kemampuan, misalnya mengikuti tren mengunjungi berbagai tempat atau coffee shop tanpa memperhitungkan kebutuhan dan kondisi keuangan.

 

“Jangan lakukan gaya hidup seperti itu. Pilah dan pilih kebutuhan yang diperlukan,” pesannya.

 

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjalani kehidupan sesuai kemampuan penghasilan. Jika pendapatan bulanan belum mencukupi kebutuhan, masyarakat dapat mencari pekerjaan tambahan yang halal daripada mengambil pinjaman untuk memenuhi gaya hidup.

 

Jangan Kejar Kekalahan Judi Online

 

Anita turut mengingatkan masyarakat yang sudah terlanjur bermain judi online agar tidak terjebak dalam pola mengejar kekalahan.

 

Menurut dia, kekalahan justru sering membuat pemain semakin penasaran dan kembali memasang taruhan dengan harapan uang yang hilang dapat kembali.

 

“Padahal dengan kita kalah judol terus pasang dan pasang lagi, kita buang-buang uang saja,” ujarnya.

 

Anita menegaskan, kemampuan mengendalikan diri, berpikir logis, menjaga data pribadi, serta menyesuaikan gaya hidup dengan kemampuan finansial menjadi langkah penting untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam persoalan judi online maupun pinjaman online.

 

Edukasi mengenai aspek hukum dan pengelolaan keuangan, menurutnya, juga penting agar masyarakat tidak hanya memahami risiko setelah mengalami kerugian, tetapi mampu mengenalinya sejak awal. (PJ/*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!