31.2 C
Jakarta

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Lakukan Verifikasi dan Penelitian Teknis Perizinan SIKM

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan dispensasi kepada orang atau pelaku usaha untuk melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta melalui penerbitan Surat Izin Keluar/Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang selanjutnya disingkat SIKM. Perizinan tersebut guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.

SIKM dapat dimohonkan dengan mengakses website https://corona.jakarta.go.id/id Pilih menu Izin Keluar Masuk Jakarta kemudian Pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO. Laman tersebut cukup dikenal oleh masyarakat sebagai aplikasi daring pelayanan perizinan dan nonperizinan di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang cepat, mudah, transparan dan sederhana.

“JakEVO merupakan aplikasi pelayanan daring perizinan dan nonperizinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan sistem satu pintu yang dapat diakses melalui website jakevo.jakarta.go.id maupun melalui aplikasi mobile phone JakEVO yang dapat di download di Appstore dan Playstore” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra melalui keterangan tertulis, Rabu (20/05/2020).

Adapun persyaratan yang harus dipersiapakan Pemohon, sebelum mengajukan permohonan SIKM. Khusus Warga yang berdomisili di DKI Jakarta, di antaranya: Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas; Surat Pernyataan Sehat bermaterai; Surat Keterangan Bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali); Pas foto berwarna; dan Pindaian KTP

Sementara Khusus warga yang berdomisili Non-Jabodetabek, dibutuhkan persyaratan sebagai berikut: Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal; Surat Pernyataan Sehat bermaterai; Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang); Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan; Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali); Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali); Pas foto berwarna; dan Pindaian KTP

“Seluruh format Surat Pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut dapat diunduh pada website corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO,” terang Benni.

Benni menambahkan agar setiap orang atau pelaku usaha senantiasa menggunakan cara dan/atau dokumen yang Benar dan Sah dalam mengajukan permohonan perizinan dan nonperzinan melalui aplikasi daring, JakEVO. Sebagaimana diketahui, peraturan perundangan telah mengamanatkan bahwa pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No. 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.12 miliar.

Tata Cara Permohonan Perizinan

Benni menerangkan Perizinan SIKM diawali dengan Pemohon melakukan pengisian data Formulir Permohonan, mulai dari melengkapi seluruh data Identitas Pemohon, data Penjamin/Penanggungjawab hingga data Keterangan. Unggah Seluruh Dokumen Persyaratan dan sesuaikan dengan format yang diminta. Jika persyaratan sudah lengkap dan sesuai, klik Submit Formulir

“Cek kembali kelengkapan persyaratan. Jika sudah benar dan lengkap, Pemohon dapat langsung memilih Ajukan Permohonan. Baca dengan seksama seluruh ketentuan yang tertera pada layar. Untuk melanjutkan proses perizinan, klik saya setuju dan buat perizinan,” terang Benni.

Lebih lanjut Benni mengatakan JakEVO akan segera mengirimkan surat elektronik pernyataan persetujuan Penjamin/ Penanggungjawab ke alamat email Penjamin/ Penanggungjawab. Kemudian Penjamin/ Penanggungjawab diminta untuk membaca dengan seksama seluruh pernyataan Pemohon dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Selanjutnya klik Setuju/ Bersedia untuk melanjutkan permohonan atau klik Tidak Setuju/ Tidak Bersedia untuk melakukan pembatalan permohonan.

“Petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan Perizinan SIKM,” jelas Benni

Benni mengatakan Pemohon dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk melihat proses pengajuan izin secara real time dengan melihat pada menu Izin Saya. Di samping itu, Pemohon juga dapat melihat timeline pemrosesan pengajuan izin yang dimohonkan secara terbuka dan transparan.

Jika permohonan sudah selesai divalidasi. JakEVO akan mengirimkan surat elektronik ke email Pemohon, sesuai dengan alamat email yang didaftarkan saat mengajukan permohonan, disertai tautan untuk mengunduh SIKM yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat yang berwenang.

“Pemohon dapat menyimpan file dokumen Izin yang telah diterbitkan secara elektronik tersebut maupun mencetak dokumen izin secara mandiri,” ujar Benni.

Pemprov. DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.

“otentifikasi perizinan dapat dilakukan oleh Petugas Pengawasan dan Pengendalian dengan menuliskan Nomor Handphone Pemohon pada laman/aplikasi JakEVO serta otentifikasi juga dapat dilakukan dengan scan QR Code yang tertera pada SIKM,” terang Benni

Komitmen Penyelenggara Pelayanan Perizinan

Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, total 67.001 user berhasil mengakses perizinan SIKM dan tercatat 1.748 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 977 permohonan baru diajukan per hari ini sehingga pihaknya masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan terhadap perizinan tersebut.

Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi sebagai berikut: 164 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab; 557 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 50 SIKM diterbitkan.

“50 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik,” ujar Benni.

Benni menambahkan waktu penyelesaian permohonan perizinan tergantung dari lamanya validasi penjamin/penanggungjawab dan kelengkapan berkas persyaratan. Jika Benar dan Lengkap maka estimasi waktu penyelesaian (estimated time of accomplishment/ ETA) permohonan SIKM selama satu hari kerja

“Durasi waktu penjamin/penanggung jawab melakukan validasi perizinan SIKM rata-rata selama 5 jam dari permohonan diajukan namun jika penjamin/ penanggungjawab tidak melakukan validasi lebih dari 3×24 jam maka permohonan otomatis dibatalkan dan/atau ditolak/ tidak disetujui,” terang Benni.

Benni melanjutkan permohonan yang ditolak, dikarenakan Pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan.

“Salah satunya, kegiatan perjalanan pemohon tidak termasuk dalam penugasan/bidang pekerjaan di sebelas sektor yang diizinkan selama pandemi Covid-19,” ujar Benni

Sebagaimana amanat Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, SIKM diberikan kepada orang atau pelaku usaha yang melakukan perjalanan orang bepergian karena keperluan mendesak dan Pekerja yang karena tugas dan/atau bidang pekerjaannya termasuk dalam 11 (sebelas) sektor yg diizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi Covid-19,

Benni menyampaikan pihaknya memastikan seluruh proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan/nonperizinan senantiasa dilakukan dengan Benar dan Tepat, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasamenghadirkan Pelayanan Publik yang Prima di Jakarta,” tutur Benni.

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan permintaan informasi dan konsultasi perizinan/; nonperizinan melalui call center Tanya PTSP 1500164 yang dapat diakses baik melalui panggilan telepon maupun melalui percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui fitur Live Chat dan Video Call pada website http://pelayanan.jakarta.go.id Layanan ini dapat diakses oleh pemohon pada Hari Kerja, Senin s.d. Kamis, pukul 07.30 s.d. 16.00 dan Jumat pukul 07.30 s.d. 16.30

Di samping itu, Pemohon juga dapat memanfaatkan layanan Penyuluhan Daring dengan mengirimkan surat elektronik ke alamat email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id serta ikuti akun media sosial @layananjakarta untuk mengetahui informasi terkini seputar urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan/nonperizinan yang menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. #BisaDariRumah

“Sejak perizinan SIKM dibuka, kami telah melayani total 2.717 permohonan permintaan informasi, konsultasi dan penyuluhan daring terkait Persyaratan, Mekanisme Pelayanan, Dasar Hukum, Definisi dan Tata Cara/ Prosedur Perizinan SIKM,” pungkas Benni. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!