JAKARTA, MENARA62.COM – Semua organisasi profesi dan organisasi penyelenggara pendidikan meminta agar guru honorer yang lolos seleksi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dikembalikan ke sekolah swasta. Namun Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti belum bisa memutuskan, karena masih menunggu jawaban dari Presiden Prabowo.
“Kami sudah berkirim surat kepada Presiden agar guru P3K dikembalikan ke sekolah-sekolah swasta. Tetapi belum adaa jawaban,” kata Menteri Mu’ti saat membuka resmi Diskusi Kelompok Terpumpun Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah bertema “Membangun Pendidikan Bermutu untuk Semua” yang digelar di Jakarta pada Selasa (19/11/2024).
BACA JUGA: Kemendikdasmen Gelar Rakor, Bahas Zonasi PPDB Hingga Rekrutmen Guru PPPK |
Menurut Menteri Mu’ti mengembalikan guru P3K ke sekolah swasta diajukan oleh 100 persen organisasi profesi dan organisasi penyelenggara pendidikan. Karena sejak ada kebijakan pengangkatan guru honorer melalui mekanisme P3K, banyak guru honorer yang eksodus ke sekolah-sekolah negeri pasca lolos seleksi P3K. Ini menyebabkan sekolah-sekolah swasta kehilangan guru terbaik mereka dan terpaksa harus melakukan seleksi lagi.
Menteri Mu’ti mengakui persoalan distribusi guru termasuk guru berstatus P3K harus menjadi kebijakan nasional. Data menunjukkan rasio guru dan murid di Indonesia saat inimencapai 1:15. Rasio ini sebenarnya sudah sangat ideal.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak sekolah-sekolah yang kekurangan guru. Di sisi lain ada juga sekolah yang kelebihan guru.
Kondisi ini kata Menteri Mu’ti terkait dengan system rekrutmen dan pembinaan guru yang tidak bisa terlepas dari Undang-Undang Otonomi Daerah.
BACA JUGA: FGM Solo Dikukuhkan, Siap Tingkatkan Profesionalitas dan Kesejahteraan Guru |
Ia mengakui ada beberapa bidang studi yang saat ini kekurangan guru dalam jumlah besar, yakni guru agama, guru olahraga dan guru kelas. Ke depan, guru ketiga mata Pelajaran ini harus mendapatkan prioritas dalam pengadaan guru.
“Terkait kajian guru P3K ini kami perlu masukan kira-kira idealnya bagaimana dan system rekrutmen harus bagaimana untuk diusulkan dalam kebijakan pengangkatan dan pembinaan guru ke depan,” tandas Menteri Mu’ti.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Mu’ti juga meminta agar guru-guru konsisten pada profesinya sebagai pendidik terkait adanya Pilkada serentak 2024. “Tanpa mengurani hak sebagai warga negara untuk menentukan dan berpartisipasi dalam Pilkada, saya berharap guru tetap konsisten pada profesinya sebagai pendidik,” terang Menteri Mu’ti.
Ia juga mengimbau agar guru tetap netral dan tidak menjadikan satuan pendidikan atau lembaga pendidikan sebagai ajang atau arena kampanye calon tertentu. Ini penting agar satuan pendidikan tetap menjadi institusi pendidikan. “Di luar satuan pendidikan, silakan guru berpartisipasi dalam politik, ikut menggunakan hak pilihnya,” katanya.
Terakhir, Menteri Mu’ti berharap agar guru-guru tidak golput. Karena golput meski tidak melanggar undang-undang, merupakan sikap politik yang tidak banyak memberikan manafaat dalam konteks membangun partisipasi dan aspirasi politik.