26.9 C
Jakarta

Hindari Anak Putus Sekolah, Pemerintah Izinkan Sekolah Kembali Dibuka

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan saat ini hanya 13 persen sekolah yang telah melakukan pembelajaran tatap muka. Sedang 87 persen lainnya memilih untuk tetap menggunakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Tetapi berdasarkan hasil evaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri sebelumnya, ternyata PJJ memiliki dampak negatif yang cukup mengganggu. Dampak ini bisa bersifat permanen.

“Murid terancam putus sekolah. Karena banyak anak yang didorong untuk bekerja, hal ini berhubungan dengan situasi ekonomi,” ucap Nadiem dalam keterangan pers yang digelar secara virtual, Jumat (10/11/2020).

Karena itu, pemerintah terhitung semester II tahun 2021 mengizinkan pemerintah daerah untuk kembali membuka sekolah. Tentunya daerah harus benar-benar mempersiapkan sekolah sesuai protokol kesehatan dan displin yang tinggi.

“Kebijakan pembelajaran tatap muka berlaku pada tahun ajaran 2021/2021. Yaitu bulan Januari 2021” Jelas Nadiem.

Ia berharap sekolah untuk meningkatkan kesiapannya mulai hari ini hingga akhir tahun 2020.

Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah derah untuk menentukan izin membuka sekolah dan mengadakan proses pembelajaran secara tatap muka.

Pemberian izin ini dapat dilakukan secara serentak ataupun secara bertahap, tergantung kepada kesiapan dari tiap derah.

Hal ini didasari atas evaluasi yang telah dilakukan oleh kepala daerah dan kesiapan sekolah dalam memenuhi dan memberlakukan protokol kesehatan ketat.

Ada tiga pihak yang akan menentukan pembelajaran tatap muka, pemerintah daerah atau kantor wilayah, kepala sekolah, dan perwakilan orang tua murid melalui komite sekolah.

Jika, ketiga pihak ini menyetujui pembelajaran tatap muka, maka sekolah akan dibuka.

“Kalau sekolah dibuka orang tua masih bisa tidak memperkenankan anak untuk datang ke sekolah.” Jelas Nadiem.

Ia menambahkan pembelajaran tatap muka diperbolehkan namun tidak diwajibkan.

Perbedaan dari SKB sebelumnya. Peta zonasi risiko dari satuan tugas penanganan covid tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, melainkan pemerintah daerah yang menentukan.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!