29.6 C
Jakarta

IAI Tidak Rekomendasikan Obat Ivermectin untuk Pencegahan Covid-19

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) tidak merekomendasikan penggunaan obat Ivermectin untuk pencegahan penyakit Covid-19. Alasannya obat kecacingan tersebut belum lolos uji klinis keamaan dan khasiatnya.

Karena itu, IAI mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan Ivermectin secara sembarangan terutama pada pasien Covid-19 maupun masyarakat yang berupaya mencegah Covid-19.

“Sampai sekarang Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum merekomendasikan Ivermectin ini sebagai obat untuk penanganan Covid-19,” kata Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Farmasi IAI Prof Keri Lestari, dalam keterangan persnya Jumat malam (2/7/2021).

Diakui pada Maret 2021 Ivermectin tercantum dalam panduan WHO terkait penanganan Covid-19. Tetapi obat tersebut baru tercatat untuk keperluan uji klinik agar bisa dibuktikan secara keamanan dan khasiatnya. IAI bersama para guru besar keilmuan farmakologi, analisis farmasi dan keilmuan terkait dengan pharmaceutical telah mengupas mengenai penggunaan Ivermectin untuk penanganan Covid-19.

“Kami berkesimpulan bahwa karakteristik Ivermectin sebagai obat keras, sehingga diperlukan pantauan dan resep dokter dalam pembelian serta penggunaanya,” lanjut Keri.

Fakta di lapangan, banyak masyarakat yang membeli obat ini tanpa resep dokter di pasar bebas bahkan pasar online. Ini tentu sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat mengingat efek samping penggunaan obat yang masuk golongan obat keras tersebut juga tidak bisa diabaikan.

Lebih ironis lagi, banyak masyarakat yang mengonsumi obat ini untuk upaya pencegahan Covid-19. Padahal untuk pengobatan Covid-19 saja, direkomendasikan hanya untuk yang indikasi keparahan. Sedang untuk upaya pencegahan, IAI sangat tidak merekomendasikan penggunaan Ivermectin sehubungan dengan adanya efek samping yang memang masih perlu ditelaah lebih dalam mengenai keamanan penggunaan obatnya.

Keri mengatakan profil Ivermectin sebagai obat antiparasit bagi pasien indikasi kecacingan telah diberi panduan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan hanya boleh diberikan satu tahun sekali pada pasien. Sehingga kalau digunakan untuk pencegahan dalam penggunaan rutin jangka panjang, itu memerlukan satu perhatian khusus dan memerlukan pembuktian lebih jauh.

Sementara itu, Dewan Pakar IAI, Siswandono mengatakan seharusnya Indonesia bisa bercermin dari kasus di India. Dimana negara tersebut telah mencabut izin obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 akibat risiko dari penggunaan obat tersebut.

“Untuk penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19 perlu penelitian lebih lanjut. Tetapi rasanya kalau melihat kasus di India, kok, ya, mestinya enggak usah pakai Ivermectin sebagai obat Covid-19,” kata Siswandono.

Ketua Umum IAI Nurul Falah Eddy Pariang mengaku IAI banyak mendapatkan pertanyaan seputar keamanan penggunaan Ivermectin untuk obat penyakit Covid-19. Karena itu IAI telah melakukan berbagai kajian dengan menerjunkan pakar untuk membahas kasus ini.

Seperti diketahui dalam beberapa hari terakhir masyarakat beramai-ramai membeli obat Ivermectin baik di apotek, toko obat maupun toko online untuk mencegah penyakit Covid-19. Akibatnya obat kecacingan tersebut harganya melambung.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!