31 C
Jakarta

IDI Imbau Masyarakat Waspadai Maraknya Dokteroid

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Marak praktik dokter palsu alias dokteroid, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) imbau masyarakat manfaatkan website IDI guna memastikan dokter yang melayani adalah dokter yang memiliki izin praktik. Website tersebut menampilkan direktori anggota IDI dan terintegrasi dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Imbauan tersebut disampaikan Ketua Umum PB IDI Prof Dr Oetama Marsis, SpOG terkait banyaknya dokteroid ‘buka praktik’ pelayanan.

“Padahal mereka tidak memiliki kompetensi sebagai dokter, tidakada izin praktik dan bisa jadi tidak pernah lulus dari pendidikan dokter,” jelas Prof Marsis.

Sepanjang 2017 IDI diakui Prof Marsis banyak menerima laporan terkait dokteroid ini. Misalnya pada Mei 2017 diringkus dokter kecantikan palsu yang berpraktik di toilet sebuah mall di Jakarta Pusat.

Lalu pada Juni 2017, di Surabaya dilaporkan keberadaan dokter spesialis patologi anatomi palsu. Sempat juga menjadi pemberitaan munculnya ‘Jeng Ana’ pada bulan Juni 2017 yang memberikan pendapat medis serta melakukan pemeriksaan-pemeriksaan medis padahal yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi sebagai dokter.

“Kasus terbaru yang diungkap POLRI adalah dokter yang bisa memberikan surat sakit palsu,” lanjut Prof Marsis.

Jumlah kasus dokteroid yang datanya dihimpun dan telah dilakukan tindakan baik oleh dinas kesehatan maupun aparat kepolisian sepanjang 2017 mencapai 15 kasus. Tetapi Prof Marsis meyakini ini adalah fenomena gunung es. Bahwa kasus dokteroid yang mencuat dipermukaan jumlahnya jauh lebih kecil dibanding yang ada di masyarakat.

PD IDI mengkategorikan dokteroid menjadi beberapa kelompok. Yakni orang awam yang berpraktik sebagai dokter, orang awam yang memberikan konsultasi dan seminar sebagai dokter, profesional lain yang melakukan tindakan kedokteran diluar kompetensi dan kewenangannya serta dokter asing yang berpraktik ilegal dan memberikan konsultasi di Indonesia.

Untuk berpraktik melakukan pengobatan, kata Prof Marsis, seorang dokter harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh KKI. Sedang untuk mendapatkan STR seseorang harus memiliki ijazah dokter yang diterbitkan oleh Fakultas Kedokteran (FK) dan juga memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Kolegium IDI.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!