25.1 C
Jakarta

IPMK Desak Kejati Riau Panggil Paksa Saksi Kasus Korupsi RSUD Bangkinang

Baca Juga:

KAMPAR, MENARA62.COM – Ikatan Pelajar Mahasiswa Kampar (IPMK) Jakarta mendesak Kejaksaan Tinggi Riau untuk menghadirkan paksa Ketua KONI Kampar Surya Darmawan terkait korupsi RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Surya menjadi salah satu saksi kunci dari kasus mega proyek tersebut yang sangat dibutuhkan kesaksian dan penjelasannya.

“Surya Darmawan sudah empat kali mangkir dipanggil oleh Kejati Riau. Kami mendesak agar dilakukan panggil paksa dan menyeret yang bersangkutan untuk kepentingan pemeriksaan,” kata Emir, Wakil Ketua Umum IPMK Jakarta kepada wartawan, Rabu 1/01/2022).

IPMK lanjutnya menyatakan keprihatinnya terkait kasus korupsi mega proyek di kabupaten Kampar ini. Mestinya semua pihak mendukung agar proses penyelidikan dan pemeriksaan kasus bisa dilakukan dengan segera.

“Kami melihat dengan mangkir serta tidak kooperatif dan cenderung menghalang-halangi penyidikan Surya Darmawan, akan menghambat jalannya penanganan kasus korupsi RSUD Bangkinang, karena itu kami meminta Kejati Riau untuk memanggil paksa dan seret Surya Darmawan untuk diperiksa,” sambung Emir.

Emir juga meminta dan mendesak Kejati Riau untuk dapat memeriksa Surya Darmawan dalam waktu tujuh hari. “Kalau tidak kami dari IPMK Jakarta akan melakukan aksi dan meminta Kejaksaan Agung  dan KPK turun tangan dan bahkan kami akan gelar aksi di Istana Presiden RI,” ujar Emir.

Dari kasus korupsi RSUD Bangkinang ini perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Auditor sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!