JAKSA Penuntut Umum (JPU) memastikan hingga saat ini tak ada bukti kuat yang ditemukan di persidangan tentang kebenaran bahwa ada aliran dana ke mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, baik itu Rp27,6 miliar terlebih Rp89 miliar.
“Nggak ada menerima. Kemarin sudah dinyatakan, di angka Rp27,6 miliar itu tidak ada mengalir di situ. Objek kami hanya di situ.
Di luar dari itu nggak ada urusan dengan kami. Rp89 miliar itu nggak ada dalam fakta persidangan,” kata Abdul Salam salah seorang tim JPU dari Kejaksaan Agung, Senin (13/6)
Hal tersebut dikemukakan JPU Abdul Salam, berkaitan dengan pernyataan terdakwa Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dalam pembelaannya, Dwi mengatakan diperiksa KPK terkait adanya dana Rp89 miliar yang disebut-sebut di persidangan mengalir ke Mardani. Salam menyatakan menolak seluruh pembelaan tersebut.
Hal ini terkait pembuktian yang dihasilkan JPU berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan. Salam memastikan, hingga saat ini tak ada bukti kuat yang ditemukan di persidangan tentang kebenaran bahwa ada aliran dana ke mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.
“Bisa dicek. Lihat di putusan persidangan nanti hakim ada nggak mempertimbangkan itu,” lanjutnya. Dijelaskan Abdul Salam, alasan JPU menolak kesaksian perihal aliran Rp89 miliar karena kesaksian adik dari Hendry Soetio, Christian Soetio bukan pelaku langsung.
“Crishtian itu saksi hanya mendengarkan. Testimoni auditor. Dia hanya mendengar dari saudaranya. Dia bukan pelaku langsung. Dia tidak tahu tentang keuangan. Adapun bukti hanya terkait kerja sama. Tidak bisa kita berasumsi, kita bicara fakta hukum. Di luar itu kami nggak bisa beri penjelasan,” katanya.
Sebelumnya dalam pembelaannya, terdakwa Dwidjono di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin Senin (13/6), menyatakan duit Rp27,6 miliar yang diterima dari Hendry Soetio bukan suap, melainkan utang piutang. Atas pembelaan terdakwa tersebut, JPU memastikan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan.
Menurut jaksa, terdakwa Dwi tetap dituntut hukuman penjara selama 5 tahun, serta denda Rp1,3 miliar karena terbukti atas dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap, serta tindak pidana pencucian uang