29.2 C
Jakarta

Kabidkum Polda Kalimantan Selatan Resmi Menyandang Gelar Doktor Ilmu Hukum di UMS

Baca Juga:

 

SOLO, MENARA62.COM – Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Purwadi Wahyu Anggoro resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum, setelah menyelesaikan sidang terbuka dan dinyatakan lulus dari Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Senin (17/7) di Ruang Seminar Sekolah Pascasarjana UMS.

Disertasinya yang berjudul “Hukum Dan Kekerasan Massa: Penanggulangan Kekerasan Massa Berbasis Transendental Di Kepolisian” berhasil mengantarkan pada kelulusannya saat sidang terbuka. Kombespol Purwadi Wahyu Anggoro, lulus dengan IPK 3,82 dan menjadi doktor ke-65 dari PDIH UMS.

Dalam sidang terbukanya, Purwadi dipromotori oleh Prof., Dr., Khudzaifah Dimyati, Kopromotor Prof., Dr., Absori, M.Hum., dan Prof., Dr., Kelik Wardiono, M.H. Ujian disertasinya tersebut juga diuji oleh Irjenpol Prof., Dr., Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.

Penelitiannya yang menelisik tentang nilai-nilai transendental yang dilakukan oleh polisi, membuatnya dijuluki sebagai “Polisi Transendental” oleh Rektor UMS Prof., Dr., Sofyan Anif, M.Si.

Hasil disertasinya menunjukkan konsep penanggulangan transendental dengan The Soft Hand of Society yang dilakukan oleh polisi, yaitu sinergi antara Asmaul Husna dan Accelerate Culture Transformation, yaitu:(1) matching, yaitu identitas sama;(2) mirroring, yaitu mengingat Allah dengan ayat suci Al Quran; (3) facing, yaitu berhadapan dengan wajah tersenyum; dan (4) leading, yaitu membimbing massa agar tidak mudah terprovokasi dan terbawa emosi, serta memberi pengertian dan teladan yang baik dengan selalu berbuat baik, karena tindakan kekerasan adalah dosa dan dilarang oleh Allah SWT.

Khudzaifah Dimyati selaku promotor dari disertasi promovendus, berpesan kepada Purwadi, Doktor baru agar karyanya bisa menjadi kerangka dalam memberikan kebijakan sehingga sistem yang dibangun oleh kepolisian.

“Disertasi menjadi bagian dari hulu yang nanti akan menjadi sebuah produk yang kemudian akan bisa dihilirasi. Ini saya kira menjadi bagian yang sangat penting,” terang Prof Dimyati, berharap sistem kepolisian yang dibangun akan menjadi lebih baik.

Khudzaifah Dimyati juga berpesan kepada Purwadi ketika dalam membuat keputusan harus berdasarkan pengamatan.

“Tapi boleh saya usulkan, ketika anda membuat keputusan lebih baik hasil keputusan berbasis pada riset, karena ini penting, bukan hanya logika. Yang kemudian dikembangkan untuk membuat sebuah keputusan,” sarannya kepada mantan Kapolresta Yogyakarta yang kini bertugas sebagai Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) di Kabidkum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) itu.

Seusai menyelesaikan sidang terbukanya, Kabidkum Polda Kalsel tersebut menerangkan salah satu tujuan dari risetnya.

“Sebenarnya dengan tulisan ini, kami ingin menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh polisi banyak, pasti akan berhubungan dengan kemanusiaan,” jelas Purwadi.

Dia juga berpesan kepada para polisi-polisi muda untuk terus meningkatkan ilmunya untuk mencegah dan menghadapi masyarakat.

“Cari lah ilmu sebanyak-banyaknya karena itu untuk bekal, apalagi berhubungan dengan masyarakat. Sekarang masyarakat sudah pinter-pinter, otomatis polisi harus mau belajar dan terus belajar,” ungkapnya. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!