MUARA ENIM,MENARA62.COM – KakanKemenag Mengimbau Calon Jama’ah Haji Patuhi Aturan terkait bawaan calon jama’ah haji. Kelapa Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan melalui Penyelengara Haji dan Umroh selesai membagikan koper Calon Jama’ah Haji. Beberapa hari lalu, sebanyak 391 koper sudah dibagikan. Koper, tas hingga perlengkapan lainnya diperiksa secara teliti sebelum dibagikan kepada Calon Jama’ah Haji.
Langkah ini dilakukan guna memastikan kelengkapan dan dalam kondisi baik. Pembagian koper ini dipercepat sesuai masukan dari para jama’ah. Hal ini bertujuan untuk memudahkan Calon Jama’ah Haji mempersiapkan segala kebutuhan saat berada di tanah suci.
KakanKemenag Muara Enim H Abdul Harris Putra, S.Ag, M.Pd.I melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Yanimansyah mengimbau Calon Jama’ah Haji untuk mematuhi aturan. Mereka diharapkan tidak bawa barang terlarang dalam koper saat pemberangkatan.
Fase 1 Pemberangkatan Bagasi tercatat semula 15 kg menjadi 20 kg Tas kabin 7 kg dan Fase 2 Pemulangan Bagasi tercatat 32 kg Tas Kabin 7 kg berdasarkan KMA.No 100 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyediaan Transportasi Udara Bagi Jama’ah Haji Reguler Tahun 1444 H/2023 M
Aturan barang bawaan pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tentang dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut, Sesuai dengan ketentuan penerbangan barang – barang yang dilarang selama dalam penerbangan yaitu: Barang – barang yang mudah terbakar dan meledak, Senjata api dan senjata tajam, Gas, Aerosol dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg ( kecuali obat – obatan).
Hanya tiga tas bisa dibawa Jama’ah Haji sesuai dengan aturan penerbangan, berat koper kabin dan bagasi Jama’ah Haji yaitu: Tas Paspor, Koper Kabin 7 kg dan Koper Bagasi 32 kg tidak boleh lebih.