26.2 C
Jakarta

Kapolri Tawarkan ASN untuk 57 Eks Pegawai KPK, Pimnas PPI: Itu Solusi Bijak!

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Pimpinan Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia (Pimnas PPI) mengapresiasi inisiatif dan langkah Kapolri yang menawarkan 7 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Menurut Presidium Pimnas PPI Andy Soebjakto, kebijakan tersebut menjadi terobosan solusi terhadap masalah yang berlarut-larut pasca 57 orang pegawai KPK diputuskan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan kemudian resmi diberhentikan.

“Sebagai lembaga yang juga bertugas dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, Polri membutuhkan sumberdaya manusia yg cakap, handal dan berintegritas dalam jumlah yang memadai. Tambahan sumberdaya manusia akan sangat bermanfaaat untuk meningkatkan kinerja Polri di dalam menjalankan tugas tersebut,” kata Andy dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (3/10/2021).

Karena itu, ia mengimbau sebaiknya 57 orang eks pegawai KPK memandang positif dan berbaik sangka terhadap tawaran Kapolri tersebut. Selanjutnya perlu berkomunikasi secara baik untuk membahas hal-hal secara detil, sehingga dapat dicapai kesepahaman di antara para pihak.

Senada juga disampaikan Gede Pasek Suardika, Sekretaris Jendral Pimnas PPI. Menurut Gede Pasek, jika 57 orang tersebut menjadi ASN Polri, justru bermanfaat untuk menghapus stigma bahwa mereka adalah kelompok yang berbahaya terhadap bangsa dan negara. Ini adalah pembersih dari stempel negatif yang tidak semestinya.

Gede Pasek menilai bahwa komitmen dan kerja-kerja pemberantasan korupsi tidak hanya bisa dilakukan di lembaga KPK saja, tetapi juga di lembaga-lembaga lain, seperti Polri dan Kejaksaan Agung. Menjadi ASN di Polri untuk tugas-tugas pemberantasan korupsi tidak kalah mulia dan terhormat dan tetap bisa berkontribusi terhadap kemaslahatan bangsa.

“Tawaran Kapolri tersebut justru juga secara potensial bisa meningkatkan kerjasama antara KPK dan Polri di dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi, karena terdapat cukup banyak personal eks pegawai KPK yang kemudian bertugas dan bekerja di institusi Polri,” lanjutnya

Meski demikian, menurut Andy, tidak boleh ada unsur paksaan dan keterpaksaan terhadap 57 eks pegawai KPK tersebut untuk memilih atau menolak menjadi ASN Polri. “Haruslah ada pilihan yang bebas dan merdeka di dalam menyikapi tawaran dari Kapolri tersebut,” tutupnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!