JAKARTA, MENARA62.COM – Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) memberikan masukan terhadap RUU Sisdiknas yang saat ini sedang digodok Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek).
Ketua Himpaudi Netti Herawati mengatakan Himpaudi mendukung RUU Sisdiknas dengan beberapa catatan. Pertama, Pasal 49 terkait layanan pengasuhan untuk anak usia nol sampai enam tahun.
“Mengingat di layanan pendidikan bukan hanya melayani pengasuhan tapi holistic integrative memenuhi kebutuhan anak meliputi pendidikan, gizi kesehatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan,” kata Netti Herawati dalam acara HUT ke-17 Himpaudi di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Menurutnya, pasal tersebut akan berisiko dan ambigu, bila yang dijelaskan hanya layanan pengasuhan anak. Terutama, terkait dengan berjalannya layanan Taman Anak hingga PAUD.
Himpaudi juga meminta penulisan eksplisit tunjangan profesi pada Pasal 105. Saat ini, menurut Netti, di pasal tersebut baru dituliskan guru akan mendapat penghasilan layak dan jaminan sosial.
“Baiknya jelas tertulis memperoleh penghasilan atau pengupahan, tunjangan profesi, dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar dia.
Dia mengapresiasi langkah Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mau melihat fakta di lapangan, dimana ada guru Paud yang mengikuti akreditasi, menjalankan kurikulum, tetapi mereka tidak diakui.
Netti mengajak masyarakat mengawal peraturan turunan dari RUU Sisdiknas. Dia menyebut masyarakat harus lebih bijak menanggapi isu RUU Sisdiknas, mengingat pentingnya payung hukum bagi perlindungan guru.
“Layaknya sebuah RUU ada beberapa yang perlu kita beri masukan, tapi tidak boleh menafikan yang sudah bagus,” tutur dia.
Berdasarkan data base yang dimiliki PP HIMPAUDI dari 150.000 anggota HIMPAUDI menunjukan rendahnya gaji guru PAUD, jauh dari kelayakan. Tidak sedikitpun setara dengan UMR. Padahal seharusnya gaji seorang guru karena pekerjaan profesionalnya diatas UMR. Tercatat fakta bahwa mayoritas Pendidik PAUD Nonformal (72,07%) bergaji lebih kecil dari Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Setelah 17 (tujuh belas) tahun lamanya diskriminasi ini terjadi karena landasan konstitusionalnya memang membedakan hak profesi guru PAUD Formal dengan Nonformal, revisi UU Sisdiknas yang saat ini sedang berproses di Kemendikbud menjadi harapan. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen direncanakan tidak berdiri sendiri
lagi tapi ternaungi dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Kami telah memberikan masukan dari Draf ke-1 juga Draft ke-2. Terdapat dinamika yang cukup tajam di kedua draft ini terkait Hak Profesi Guru PAUD,” pungkasnya