28.4 C
Jakarta

Kebocoran Data Pemilih dan  Integritas Pemilu

Baca Juga:

Oleh: Dr. Yudi Prayudi, M.Kom*)

YOGYAKARTA, MENARA62.COM – Kebocoran data adalah peristiwa yang mengakibatkan terungkapnya data kredensial atau informasi yang sifatnya rahasia, sensitif, atau dilindungi kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk mengetahui/memilikinya. Dalam sudut pandang lainnya, kebocoran data adalah sebuah kondisi tereksposenya informasi yang sifatnya sensitive, rahasia, dilindungi kepada pihak-pihak yang tidak berwenang untuk mengetahui/ memilikinya. Resiko kebocoran data dapat terjadi pada siapapun, baik individu, perusahaan bahkan level pemerintahan.

 

Integritas pemilu tergantung pada kepercayaan publik terhadap keamanan dan kerahasiaan suara mereka. Kebocoran data pemilih adalah ancaman yang tidak boleh dianggap enteng. Melindungi data pemilih sama pentingnya dengan melindungi hak mereka untuk memilih. Kebocoran data mempengaruhi tidak hanya privasi pemilih tetapi juga kepercayaan mereka terhadap sistem Pemilu. Ketika data pribadi mereka tidak aman, pemilih menjadi skeptis terhadap proses demokrasi, yang pada gilirannya dapat menurunkan partisipasi pemilu.

 

Kebocoran data pemilih adalah ancaman nyata yang harus dihadapi dengan serius. Ini bukan hanya tentang perlindungan data, tetapi tentang memastikan fondasi demokrasi kita tetap kokoh. Dampak dari kebocoran data pemilih tidak hanya terasa dalam jangka pendek. Kepercayaan publik yang hilang terhadap proses pemilu membutuhkan waktu lama untuk dipulihkan. Hal ini dapat berujung pada apatisme pemilih, di mana mereka merasa bahwa suara mereka tidak lagi aman atau penting. Data pemilih, yang mencakup informasi pribadi seperti nama, alamat, nomor identifikasi, dan mungkin informasi demografis lainnya, adalah kunci untuk proses pemilu yang adil dan transparan.

 

Kebocoran ini seringkali berakar pada kelemahan keamanan siber. Dalam banyak kasus kebocoran data pemilih, KPU adalah institusi yang bertanggung jawab atas data pemilih ternyata gagal menerapkan praktik keamanan terbaik, seperti enkripsi yang kuat, manajemen akses yang efektif, dan pelatihan kesadaran keamanan bagi karyawannya. Selain itu, ada kemungkinan terjadi event dan incident serangan siber yang semakin canggih sebagai faktor utama adanya kebocoran data pemilih di KPU.

 

Secara prinsip, terjadinya kebocoran data disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor teknologi dan perilaku user. Kedua faktor tersebut bersatu dalam prinsip keamanan dan kenyamanan, yaitu menyimbangkan antara faktor keamanan dan kenyamanan. Keamanan akan berbanding terbalik dengan kenyamanan, maka teknologi pada sisi front-end maupun back-end akan berupaya membuat desain layanan dengan faktor keamanan tinggi namun tetap memenuhi kenyamanan. Sesuatu yang tidak mudah untuk diimplementasikan. Pada sisi lain, teknologi lebih cepat berkembang dibandingkan dengan kemampuan untuk menangani keamanannya. Untuk itu, selalu ada celah keamanan dari setiap perkembangan teknologi. Celah tersebut akan semakin terbuka ketika perilaku user semakin abai terhadap keamanan karena lebih mengutamakan aspek kenyamanan.

 

Audit keamanan informasi serta pemenuhan standard keamanan informasi yang mengarah pada ISO 27001 adalah merupakan langkah yang wajib dilakukan apabila insiden kebocoran data telah terjadi. Audit juga harus dilakukan terhadap pihak ketiga yang berinteraksi langsung dengan sumber data atau mendapat akses terhadap sumber data. Pada beberapa kajian tentang sumber kebocoran data, pihak ketiga adalah menjadi salah satu potensi utama sebagai sumber dari insiden kebocoran data. Bahkan kajian yang dibuat oleh Secure Link menyebutkan bahwa 61% sumber kebocoran data  berasal dari pihak ketiga atau pihak yang terkait dengan proses bisnis utama dari sistem yang sedang berjalan.

 

Demikian juga langkah audit harus dilakukan terhadap semua aktivitas user yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan objek data yang bocor. Laporan dari Ponemons menyebutkan bahwa 62 % sumber dari kebocoran data adalah karena human error, bahkan laporan yang sama menyebutkan bahwa 55% penyebab kebocoran data adalah disebabkan oleh aktivitas user internal (insider threat) yang melakukan tindakan merugikan terhadap keamanan data internalnya.

 

Apabila sebuah institusi diduga telah mengalami insiden kebocoran data, apalagi dalam jumlah yang sangat besar, maka langkah yang harus dilakukan oleh pihak internal institusi tersebut adalah:

  • Melakukan review ulang terhadap tata kelola keamanan informasi dari institusi tersebut. Evaluasi menyeluruh harus dilakukan terhadap sistem tata kelola yang telah berjalan, rekomendasi perbaikan harus disampaikan untuk mencegah hal serupa terjadi lagi kedepannya.
  • Melakukan analisa terhadap insiden yang terjadi melalui root couse analysis secara benar sehingga ditemukan aspek fundamental yang menjadi penyebabnya.
  • Melakukan mitigasi yang tepat sebagai respon terhadap insiden yang terjadi. Data Breach Respon Plan (DBRP) adalah sebuah rencana aksi yang terukur dan sistematis yang harus dimiliki oleh setiap institusi yang melakukan aktivitas pengumpulan data pribadi dari usernya.
  • Melakukan evaluasi terhadap kebijakan keamanan dan akses kontrol pada infrastruktur aplikasi yang telah berjalan.
  • Mengkomunikasikan status kebocoran data yang terjadi kepada public dan menyampaikan lingkup kebocoran yang terjadi serta dampaknya terhadap keamanan data pribadi kedepannya.

 

Kebocoran data pemilih memiliki beberapa potensi risiko yang serius terhadap integritas pemilu, yang mencakup aspek-aspek berikut:

 

  1. Manipulasi Pemilu: Jika data pemilih jatuh ke tangan yang salah, seperti kelompok yang ingin mempengaruhi hasil pemilu, informasi tersebut dapat digunakan untuk menargetkan kampanye disinformasi atau propaganda politik. Hal ini bisa mengarah pada manipulasi opini publik atau bahkan pemilih yang tidak menyadari bahwa mereka sedang dipengaruhi.
  2. Penipuan Pemilih: Data pemilih yang bocor dapat digunakan untuk melakukan penipuan, seperti pemungutan suara ganda atau pemungutan suara atas nama orang lain. Hal ini dapat menyebabkan hasil pemilu yang tidak akurat dan tidak adil.
  3. Kepercayaan Publik yang Menurun: Kebocoran data dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas proses pemilu. Ketika pemilih tidak percaya bahwa data mereka aman atau pemilu dijalankan dengan adil, mereka mungkin menjadi apatis atau skeptis terhadap hasil pemilu, yang dapat mengurangi partisipasi dalam proses demokratis.
  4. Ancaman Keamanan Nasional: Dalam kasus di mana data pemilih mencakup informasi sensitif, kebocoran tersebut dapat menjadi masalah keamanan nasional. Informasi tersebut bisa digunakan oleh aktor asing untuk mempengaruhi hasil pemilu atau menstabilkan situasi politik dalam negeri.
  5. Risiko Hukum dan Regulasi: Institusi yang bertanggung jawab atas keamanan data pemilih mungkin menghadapi konsekuensi hukum karena gagal melindungi data tersebut. Hal ini tidak hanya melibatkan denda atau sanksi, tetapi juga kerugian reputasi yang signifikan.
  6. Kerusakan Jangka Panjang: Setelah integritas pemilu dipertanyakan, memulihkan kepercayaan publik bisa menjadi tugas yang sangat sulit. Hal ini dapat memiliki dampak jangka panjang terhadap stabilitas politik dan demokrasi di sebuah negara.

 

Oleh karena itu, melindungi data pemilih dari kebocoran adalah aspek kritis dalam menjaga integritas pemilu. Setiap langkah yang diambil untuk mengamankan data tersebut secara langsung berkontribusi pada kepercayaan publik dan keadilan dalam proses pemilu. Kebocoran data pemilih tidak hanya merupakan pelanggaran keamanan informasi, tetapi juga ancaman serius terhadap integritas dan kepercayaan dalam sistem pemilu. Dampaknya bisa berjangkauan luas, mempengaruhi tidak hanya individu pemilih tetapi juga keamanan nasional dan stabilitas demokratis suatu negara. Oleh karena itu, melindungi data pemilih dan memastikan keamanannya adalah komponen kritis dalam menjaga integritas pemilu.

 

*)Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) Jurusan Informatika – UII Yogyakarta

 

 

 

 

 

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!