27.1 C
Jakarta

Kemendikbud Terbitkan Aturan PPDB 2019

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Atur penerimaan peserta didik baru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terbitkan Permendikbud No 52 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru 2019. Permendikbud ini diharapkan menjadi acuan seluruh pemerintah daerah dalam penerimaan peserta didik baru tahun ini.

“Semua kebijakan penerimaan peserta didik baru harus mengacu dari Permendikbud ini,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy, Selasa (15/1).

Permendikbud tersebut sekaligus meneguhkan adanya aturan zonasi dalam system PPDB 2019 baik untuk SD, SMP maupun SMA/SMK. Dengan demikian maka jika timbul masalah di lapangan, maka pemerintah daerah bisa kembali kepada Permendikbud sebagai acuannya.

Diakui Muhadjir, system zonasi memang sudah mulai diterapkan dalam PPDB tahun-tahun lalu. Namun masih menyisakan banyak masalah. Misalnya masih banyak sekolah yang daya tampungnya melebihi ketentuan rombongan belajar, sekitar 80 persen sekolah menetapkan kuota zonasi, prestasi dan perpindahan tugas/pekerjaan orangtua tidak sesuai dengan Permendikbud PPDB.

Selain itu 90 persen sekolah tidak menggunakan seleksi jarak , sekolah menggunakan jalur PPDB diluar ketentuan Permendikbud PPDB dan pengumuman daya tampung tidak sesuai rombel yang ada.

Berdasarkan uji public di sejumlah daerah hingga lima kali, Kemendikbud kemudian melakukan berbagai revisi (perbaikan) system PPDB 2019. Harapannya dengan berbagai perbaikan tersebut, tujuan utama dari zonasi yakni menghilangkan sekolah-sekolah favorit bisa segera tercapai.

“Sekarang sekolah favorit masih ada. Ke depan kita akan samakan semua mutu dan kualitas sekolah sehingga tidak ada lagi berebut sekolah favorit,” lanjut Mendikbud.

PPDB 2019 akan dimulai pada bulan Mei. Pengumuman pendaftaran PPDB dilakukan terbuka dan paling sedikit memuat persyaratan, proses seleksi, biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 tahun dan hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman di sekolah.

Mendikbud menjelaskan ada tiga jalur penerimaan peserta didik baru. Yakni system zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen dan perpindahan orangtua dengan kuota maksimal 5 persen.

Permendikbud tersebut juga mengatur tentang alamat kartu keluarga dan sekolah asal siswa. Kartu keluarga yang digunakan dalam penentuan zonasi minimal harus sudah berlaku setahun.

“Tahun lalu soal KK dan sekolah asal siswa masih banyak dimainin, nah celah ini akan kita tutup sehingga nantinya zonasi benar-benar menghilangkan favoritme sekolah tertentu,” tandas Mendikbud.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!