24.6 C
Jakarta

Kepala SD Muhammadiyah PK Kottabarat Berbagi Tips Mendampingi Anak Belajar di Rumah

Baca Juga:

 

SOLO, MENARA62.COM– Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang rencananya digulirkan pada awal tahun ajaran 2021/2022 dipastikan mundur dengan diberlakukannya PPKM Darurat di Kota Surakarta.

Dengan adanya kebijakan tersebut, sekolah akan kembali memberlakukan pembelajaran daring penuh pada awal tahun ajaran baru. Pembelajaran daring menuntut peran aktif guru dan orang tua dalam mendampingi siswa belajar di rumah.

Untuk meminimalkan berbagai permasalahan yang menyertai kegiatan pendampingan belajar siswa di rumah, Kepala SD Muhammadiyah Program Khusus Kottabarat Surakarta, Ustaz Nursalam, berbagi tips untuk para orang tua.

Pertama, usahakan selalu menjadi uswah hasanah atau teladan yang baik dalam ucapan dan tindakan. Anak-anak adalah peniru yang handal. Mereka akan berkiblat kepada orang tuanya.

Kedua, pilih waktu yang tepat untuk menasehati anak. Rasulullah Muhammad Saw mencontohkan menasehati anak ketika dalam perjalanan, saat makan, dan ketika anak sedang sakit.

Ketiga, bersikaplah positif terhadap anak. Fokus pada ucapan dan tindakan yang positif karena akan berpengaruh positif terhadap perkembangan mental dan psikologis anak.

Keempat, pahami jadwal belajar anak. Orang tua harus pandai-pandai melihat situasi dan memberi kesempatan anak untuk mengatur jadwal belajarnya.

Kelima, memahami gaya belajar anak. Orang tua perlu mencermati gaya belajar anak sejak dini sehingga tidak perlu memaksakan anak untuk belajar di luar tipe atau gaya belajarnya.

Keenam, jadikan rumah sebagai tempat belajar menyenangkan. Saat anak sedang belajar, dampingilah dengan sepenuh hati dan hindari aktivitas lain yang bisa memecah konsentrasinya.

“Dari keenam tips tersebut, yang tidak kalah penting adalah komunikasi intensif antara orang tua dengan guru di sekolah terkait perkembangan belajar dan karakter siswa,” ungkapnya.

Melalui komunikasi intensif tersebut, ia berharap bisa menutup berbagai celah kelemahan dalam pembelajaran daring, sehingga hak siswa untuk mendapatkan pelayanan pendidikan tetap terpenuhi. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!