PADANG PARIAMAN, MENARA62.COM — Wakaf bukan semata-mata tanggung jawab nazhir atau pengelola wakaf, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Sebab, wakaf merupakan instrumen amal jariyah yang manfaatnya dapat dirasakan sepanjang kehidupan dan pahalanya terus mengalir hingga akhirat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Buya Dr. Amirsyah Tambunan, M.A. saat menyampaikan tausiyah dalam Tabligh Akbar sekaligus serah terima wakaf di Kompleks Rumah Tahfidz Fatimah, Nagari Cimpago Barat, Kecamatan V Koto, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Buya Amirsyah, wakaf memiliki sejumlah keunggulan strategis. Pertama, menjadi sumber pahala jariyah yang terus mengalir. Kedua, pokok harta wakaf dapat dijaga, dikembangkan, dan memberikan manfaat berkelanjutan. Ketiga, menjadi modal sosial (social capital) untuk memperkuat solidaritas dan kemaslahatan umat. Keempat, memiliki potensi ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, wakaf tanah seluas 4.200 meter persegi diserahkan oleh wakif Ir. Bakhtiar Ali dan Ir. Bahari Alimuddin kepada nazhir yang diwakili Ketua PDM Kabupaten Pariaman, Dasrizal.
Buya Amirsyah menegaskan, pengelolaan wakaf harus melibatkan seluruh pihak agar aset yang diwakafkan memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi warga Muhammadiyah, tetapi juga masyarakat umum.
Menurutnya, wakaf memiliki kekuatan besar dalam membangun kemandirian sosial, mempererat ukhuwah, menumbuhkan kepedulian, serta mengurangi kesenjangan sosial. Hal ini telah dibuktikan Muhammadiyah melalui pemanfaatan tanah wakaf untuk pengembangan berbagai amal usaha, seperti masjid, sekolah, universitas, pesantren, rumah sakit, dan panti asuhan.
Transformasi Menuju Wakaf Produktif, Buya Amirsyah mendorong agar pengelolaan wakaf terus bertransformasi dari yang selama ini banyak berorientasi pada pelayanan sosial dan pendidikan menuju pengembangan wakaf produktif.
Menurutnya, wakaf harus mampu menjadi salah satu penggerak kemandirian ekonomi umat sehingga pengelolaannya tidak hanya bergantung pada dana sosial (social finance).
Wakaf produktif dapat dikembangkan melalui pengelolaan aset dan dana wakaf, termasuk wakaf uang, dengan memanfaatkan instrumen keuangan syariah, seperti sukuk, deposito syariah, maupun kegiatan usaha produktif. Hasil pengelolaannya kemudian dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk membantu kaum dhuafa dan memperkuat ekonomi masyarakat.
Salah satu inovasi yang dapat dikembangkan adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), yang menghubungkan dana wakaf uang dengan instrumen deposito syariah. Melalui skema ini, masyarakat dapat berwakaf mulai dari nominal yang relatif terjangkau tanpa harus memiliki aset tetap.
Dengan demikian, wakaf tidak hanya menjadi instrumen ibadah individual, tetapi juga kekuatan ekonomi dan sosial yang memberikan manfaat lintas generasi. Wakaf adalah investasi amal jariyah yang keunggulannya dapat dirasakan sepanjang hidup hingga akhirat.
