25.5 C
Jakarta

Kisruh Tender Modernisasi Lift Apartemen Puri Casablanca:  Pemilik Desak Pembatalan Kontrak PT Fujitec dan Laporkan  Dugaan Pelanggaran Tata Kelola ke APH

Baca Juga:

Jakarta – Polemik pengadaan proyek modernisasi 16 unit lift di Apartemen Puri Casablanca, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Para pemilik satuan hunian secara tegas mendesak Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) untuk segera membatalkan kontrak yang telah ditunjuk kepada PT Fujitec Indonesia.

Desakan ini didasarkan pada hasil investigasi Tim Independen yang dibentuk resmi melalui keputusan Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA). Tim menemukan indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan signifikan terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola dan prosedur keuangan yang baik (good governance) selama proses tender berlangsung.

Temuan Kunci: Tender Memihak dan Pembayaran Tanpa Kontrak

Hasil investigasi tersebut mengungkap sejumlah temuan pokok yang menimbulkan keprihatinan serius di kalangan pemilik. Beberapa temuan utama meliputi:

1. Proses Tender Tidak Transparan: Proses tender modernisasi lift dinilai tidak transparan dan diduga kuat dirancang untuk memihak kepada salahsatu peserta tender saja, yaitu PT. Fujitec Indonesia.

2. Pelanggaran Prosedur Keuangan: Ditemukan adanya pembayaran uang muka kepada vendor, padahal diduga belum ada kontrak yang sah dan mengikat kedua belah pihak.

3. Harga Tender Terlalu Mahal: Nilai kontrak dianggap tidak wajar dan terlalu mahal (overpriced), terlebih dengan fakta bahwa modernisasi yang ditawarkan tidak maksimal dan masih mempertahankan teknologi lift yang lama.

Pengurus Bersikukuh, Pemilik Tempuh Jalur Hukum

Ironisnya, meskipun keberatan resmi telah diajukan berulang kali oleh Pemilik dan Penghuni, Pengurus PPPSRS tetap bersikukuh untuk melanjutkan pelaksanaan kontrak. Sikap ini bahkan bertentangan dengan konfirmasi dari internal Pengawas PPPSRS sendiri yang juga menemukan adanya penyimpangan prosedural.

Sikap pengurus yang dinilai mengabaikan aspirasi dan kepentingan terbaik para pemilik sebagai pemberi mandat telah memicu reaksi keras.

“Pengurus sudah menutup pintu untuk bernegosiasi dan bersikeras untuk melanjutkan kontrak modernisasi lift dengan PT Fujitec Indonesia. Kenapa Pengurus lebih membela vendor, bukan Pemilik yang diwakilinya? Ada apa ini?” tanya seorang Pemilik yang geram dengan situasi tersebut.

Sebagai langkah akhir, para pemilik telah secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran prosedur tender ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Permintaan kami sangat jelas. Proses tender modernisasi lift ini sangat merugikan kepentingan Pemilik dan keuangan bersama. Kami mendesak Pengurus untuk segera membatalkan kontrak modernisasi lift dengan PT Fujitec Indonesia dan mengembalikan penuh uang muka yang telah dibayarkan ke kas bersama PPPSRS,” ujar salah satu perwakilan pemilik.

“Selanjutnya, tender pengadaan lift wajib dilakukan kembali secara terbuka, adil, tanpa konflik kepentingan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” tambah Pemilik lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengurus PPPSRS Apartemen Puri Casablanca belum memberikan tanggapan resmi atas aduan dan tuntutan para pemilik.

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!